Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH SECARA BERKELANJUTAN DI BAWASLU KOTA PASURUAN

Pasuruan (26/08/2019) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pasuruan serta Pengadilan Negeri Kota Pasuruan untuk Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih secara berkelanjutan. 

Mengacu pada dasar hukum Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Bawaslu Kota Pasuruan menjalankan tugas dan kewajiban melakukan pengawasan dalam rangka menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Hal ini perlu dilakukan pengawasan sejak dini agar tidak terjadi kesalahan atau data pemilih yang ganda dikemudian hari. Apalagi untuk Kota Pasuruan pada tahun 2020 akan disambut dengan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Kerawanan pada data pemilih akan memicu jumlah suara membengkak dan tidak sesuai dengan data jumlah penduduk yang tercantum pada Dispendukcapil Kota Pasuruan. Kerawanan data pemilih bisa jadi terdapat penduduk yang sudah meninggal dunia, beralih kewarganegaraan maupun hak politiknya dicabut.

Dikota Pasuruan data pemilih sesuai dengan jumlah penduduk Kota Pasuruan, bukti data detailnya tidak dapat diberikan karena menjadi privasi kelembagaan tersendiri.  Serta tidak ada penduduk yang hak politiknya dicabut untuk memilih dalam Pemilihan Umum sesuai dengan pemeriksaan register perkara dan penelusuran dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.
Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Secara Berkelanjutan di Bawaslu Kota Pasuruan. (Humas)

Tag
Berita