PENGUMUMAN NAMA-NAMA TERPILIH ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN SE-KOTA PASURUAN DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
|
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomo 8 Tahun 2019. Bahwa Setelah Bada Pengawas Pemilihan Umum Kota Pasuruan melakukan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih pada tanggal Dua Puluh Empat bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua pukul 15.00 WIB, maka Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Pasuruan Hari ini tanggal Dua Puluh Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kecamata Terpilih sebagai berikut :