Lompat ke isi utama

Berita

Penyerahan Laporan Akhir SDMO ke Bawaslu RI

pasuruankota.bawaslu.go.id – Penyerahan Laporan Akhir SDMO dilakukan Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Moh. Anas kepada Ketua Bawaslu RI, Abhan.

Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 104 huruf c tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.

Sebanyak 19 Bawaslu Kab/Kota menyerahkan Laporan Akhir Divisi SDMO secara serentak dikantor Bawaslu RI Jalan MH. Thamrin, Jakarta dengan didampingi oleh Ketua Bawalu Provinsi Jawa Timur, Moh. Amin, Rabu (17/2). Laporan Akhir Divisi SDMO diterima langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan.

“Laporan Akhir Divisi SDMO merupakan laporan lanjutan atas laporan periodik setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020. Segala kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan selama Pemilihan Serentak 2020 oleh Bawaslu Kota Pasuruan tertuang pada laporan tersebut”, jelas Moh. Anas.

Selain itu, pada Laporan Akhir Divisi SDMO juga menjelaskan tahapan perekrutan pengawas adhoc yang dibutuhkan selama Pemilihan Serentak 2020. Semua penjelasan itu tertuang pada laporan yang dicetak sebanyak 34 halaman. “Harapannya Laporan Akhir Divisi SDMO menjadi rekam jejak dan referensi untuk Pemilihan – Pemilihan selanjutnya”, imbuh Anas. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita