Lompat ke isi utama

Berita

Percepatan Penyajian Informasi Melalui Pembentukan BAKOHUMAS

pasuruankota.bawaslu.go.id – Anggota Bawaslu Kota Pasuruan memenuhi undangan KPU Kota Pasuruan terkait Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan (BAKOHUMAS), Senin (26/4/21) sore kemarin. Sesuai dengan SK KPU RI Nomor 172 Tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Kehumasan (BAKOHUMAS) dan Surat KPU RI Nomor 244 Tahun 2021 tentang Pembentukan BAKOHUMAS.

Hadirnya Bawaslu Kota Pasuruan dalam rakor tersebut diwakili oleh Titin Yulinarwati, Koordiv PHL dan Awanul Mukhris, Koordiv HPP. Acara berlangsung di kantor KPU Kota Pasuruan yang berada di Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan. Tampak hadir juga perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informasi serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pasuruan dalam rapat koordinasi pembentukan BAKOHUMAS.

Titin Yulinarwati menyambut baik untuk pembentukan BAKOHUMAS ini. Selain menyamakan persepsi antara Bawaslu, KPU, Diskominfo dan Bakebangpol serta dapat membantu sosialisasi yang diadakan masing – masing lembaga.

“Semoga dengan adanya koordinasi ini, informasi – informasi penting dari keempat lembaga akan tersaji lebih cepat untuk dapat diakses oleh masyarakat. Misalnya kegiatan sosialisasi yang diadakan setiap lembaga, dibantu dengan lembaga yang tergabung di BAKOHUMAS untuk mensosialisasikan lebih luas ke masyarakat”, jelas Titin.

Bawaslu Kota Pasuruan terbantu karena program – program Bawaslu seperti pengawasan partisipatif dapat disosialisasikan secara meluas. Namun, tetap memperhatikan, memilih dan memilah informasi yang boleh dibagikan dan yang dikecualikan sesuai regulasi masing – masing lembaga.

Kegiatan pembentukan BAKOHUMAS telah mencapai kesepakatan dengan memilih Sekretaris KPU Kota Pasuruan, Deni Laksono Denlaks sebagai Ketua Badan Koordinasi Kehumasan. Disisi lain, Komisioner KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin berharap adanya sinergi antara KPU, Bawaslu, Diskominfo dan Bakesbangpol guna mengoptimalkan fungsi kehumasan tersebut. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita