Lompat ke isi utama

Berita

Perki No.1 Tahun 2019, Bekal Penyelenggara Pemilu Hadapi Sengketa Informasi

pasuruankota.bawaslu.go.id – Madiun, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur mengundang penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu se-Jatim terkait Sosialisasi Perki No.1 Tahun 2019, Kamis (27/2). Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Pasuruan diwakili oleh Awanul Mukhris, Anggota Bawaslu Kota Pasuruan beserta 1 (satu) staf.

Acara bertempat di Kantor Bakorwil Madiun dibuka oleh Imadoedin, Ketua KIP Provinsi Jawa Timur.

 “Kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi produk hukum terkait isi Perki No. 1 Tahun 2019”, tutur Imadoedin dalam sambutannya.

Perki No. 1 Tahun 2019 ini berisi tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan. Produk hukum ini dijadikan pedoman dalam memberikan layanan informasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Melalui kegiatan sosialisasi produk hukum dapat diikuti dengan maksimal, sehingga dapat meminimalisir sengketa informasi dalam Pilkada mendatang”, imbuhnya. Harapannya Bawaslu Kota Pasuruan dapat menerapkan Perki ini sesuai dengan kebutuhan. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita