Persiapan Pembentukan Sentra Gakkumdu
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Surabaya, Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tinggal hitungan beberapa bulan. Penyambutan pesta demokrasi mulai dipersiapkan dengan maksimal oleh Bawaslu. Termasuk membentuk Sentra Gakkumdu disetiap Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada. Maka dari itu, Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan rapat koordinasi bersama 19 Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada untuk mempersiapkan pembentukan Sentra Gakkumdu, Kamis (13/2/20).
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari 3 unsur yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian; meliputi Republik Indonesia, Provinsi, dan Kabupaten / Kota. Dalam hal ini, tugas dari Gakkumdu menangani apabila terdapat pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilihan.
Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Sentra Gakkumdu dibuka oleh Ikhwanudin, S.Ag, M.Si selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran Provinsi Jawa Timur.
"Persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu, Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Provinsi Jawa Timur", terang Ikhwan.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengadakan Pilkada 2020 untuk segera membentuk Gakkumdu. Dan segera berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan di Kabupaten/Kota sesuai dengan Juknis yang ada.
Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Sentra Gakkumdu untuk Bawaslu Kota Pasuruan dihadiri oleh Awanul Mukhris, selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran (PP) dan 1 (satu) staf PP.
"Untuk Kota Pasuruan, setelah rakor ini akan segera berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan setelahnya ada pembicaraan lebih lanjut dengan Ketua Bawaslu Kota Pasuruan. Sehingga proses pembentukkan Sentra Gakkumdu dapat langsung dilaksanakan sesuai instruksi", terang Mukhris.
Masa kerja Gakkumdu sendiri selama 9 bulan kerja kedepan, terhitung setelah terbentuknya SK untuk di Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk di Provinsi Jawa Timur masa kerja Gakkumdu selama 5 bulan kerja. (Humas/Bawaslukopas)