Persiapkan Penyusunan IKP Tahap 2, Bawaslu Libatkan Stakeholder
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Rapat Koordinasi Penyusunan IKP Pilkada 2020 Tahap 2 dilakukan Bawaslu Kota Pasuruan dengan mengundang stakeholder, Sabtu (29/8). Pelaksanaan rakor sesuai instruksi Bawaslu Republik Indonesia melalui Surat Nomor 461/K.Bawaslu/PM.00.00/VIII/2020 terkait tentang update Pemetaan Kerawanan Pemilu dalam IKP Pilkada 2020 Tahap 2.
Rakor digelar di Valencia Cafe & Resto yang berada di Jalan Hayam Wuruk No. 11 Kota Pasuruan ini dihadiri stakeholder yaitu, Komisioner KPU Kota Pasuruan, Kepolisian, Media dan Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Kota Pasuruan, Imam Subekti sekaligus menjadi narasumber.
Moh. Anas, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan di pembuka acara menyampaikan bahwa penyusunan IKP Pilkada 2020 untuk pemetaan kerawanan membutuhkan stakeholder terkait, hal tersebut untuk upaya yang komprehensif terkait pelanggaran dan kerawanan dalam penyelenggaraan Pilwali ditengah pandemi Covid-19.
“Dalam penyusunan IKP Pilkada 2020 di Kota Pasuruan, stakeholder dapat membantu Bawaslu dengan menjawab pertanyaan yang terdapat di Instrumen Survei Nasional Pemetaan Kerawanan Pemilu Pilkada Serentak (Kabupaten/Kota) Tahap 2 yang diberikan Bawaslu RI”, jelas Anas.
Penyusunan IKP Pilkada 2020, Bawaslu sudah melaksanakan sebanyak tiga kali. Namun, untuk penyusunan IKP Pilkada 2020 ditengah pandemi, Bawaslu Kota Pasuruan telah melaksanakan sebanyak dua kali.
“Nanti hasil dari pengisian instrumen update pemetaan kerawanan Pilkada 2020 tahap 2 yang telah diisi oleh stakeholder akan dilakukan penginputan data ke sistem dan disampaikan kepada Bawaslu RI, terhitung pada tanggal 24 Agustus 2020 hingga paling lambat 15 September 2020”, imbuh Anas.
Terlebih pada tahapan pencalonan yang kurang lebih seminggu lagi dibuka oleh KPU Kota Pasuruan. Banyak indikator yang diduga dapat meningkatkan kerawanan Pilkada 2020. Bawaslu turut melibatkan stakeholder untuk mengawasi dan mengawal proses tahapan pencalonan pada Pilwali Kota Pasuruan.
Bawaslu Kota Pasuruan mengharapkan kepada stakeholder untuk mengisi sesuai dengan pengamatan baik dilapangan maupun berdasarkan data yang dimiliki. Sehingga IKP Pilkada 2020 ditengah pandemi dapat digunakan sebagai dasar untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap daerah yang dikatakan rawan. (Humas/Bawaslukopas)