Lompat ke isi utama

Berita

Rekap Kecamatan Rampung, Begini Temuan Bawaslu

pasuruankota.bawaslu.go.id – Tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada pelaksanaan Pilwali Pasuruan Tahun 2020, kini memasuki rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.

Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan melakukan supervisi pengawasan rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara tingkat kecamatan. Proses penghitungan suara dilakukan di empat kecamatan se-Kota Pasuruan secara serentak, Minggu (13/12). Bawaslu juga dibantu dengan Pengawas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan untuk mengawasi rekap.

Titin Yulinarwati, Anggota Bawaslu Kota Pasuruan menyampaikan rekapitulasi ditingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Bawaslu menemukan beberapa catatan, diantaranya terkendala pada penggunaan SIREKAP.

“Pelaksanaan rekap lebih lama dilaksanakan karena harus menunggu SIREKAP loading atau kadang malah terjadi error, sehingga membuang waktu yang seharusnya sudah berjalan lancar jadi tersendat”, kata Titin.

Kemudian, terjadi banyak kesalahan penulisan pada form C hasil (plano) karena kurang profesionalitasnya petugas KPPS dalam pengisian form - form dalan tahap penghitungan suara. Terjadinya hal yang tidak diinginkan, disebabkan faktor capek, mengantuk, atau cuaca hujan sehingga membuat kurang konsentrasi. Pengaruhnya proses rekap di tingkat kecamatan masih harus banyak memperbaiki data karena salah tulis.

“Disisi lain, sumber daya manusia KPPS yang perlu ditingkatkan. Beberapa KPPS baru dengan usia muda belum berpengalaman dan kurang mendapatkan sosialisasi terhadap buku panduan KPPS”, jelas Titin.

Selain supervisi pengawasan jalannya proses rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kecamatan, Bawaslu Kota Pasuruan juga melakukan pemantauan terhadap penerapan protokol kesehatan pada saat kegiatan berlangsung.

“Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 telah terpenuhi, tidak ada pelanggaran terkait pelaksanaan protokol kesehatan pada tahap rekapitulasi tingkat kecamatan”,imbuh Titin. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita