Lompat ke isi utama

Berita

REKRUITMEN PTPS PILWALI PASURUAN TAHUN 2020

Dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2020, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS (PTPS)

Persyaratan Pengawas TPS tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan / desa setempat;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kuranya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
  15. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Panwaslu Kecamatan terdekat dengan melampirkan:
  16. Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  17. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik / Surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku
  18. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (Dua) lembar;
  19. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau cukup menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  20. Daftar Riwayat Hidup.
  21. Surat pernyataan bermaterai yang memuat :
  22. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
  23. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
  24. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  25. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  26. Bersedia bekerja penuh waktu;
  27. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  28. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
  29. Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan Tahun 2020;
  30. Bersedia melakukan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (Influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoriitas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia;
  31. Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih;
  32. Bersedia ditempatkan disemua TPS dalam wilayah kelurahan / desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan.
  33. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi
  34. Formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kota Pasuruan atau Kantor Bawaslu Kota Pasuruan
  35. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwas Kecamatan terdekat.
  36. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotocopy.
  37. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 3 Oktober – 15 Oktober 2020
  38. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Pasuruan, 30 September 2020

BAWASLU KOTA PASURUAN

Formulir dapat di download di sini :

[table id=11 /]

Pendaftaran Pengawas TPS berada di Kantor Panwas Kecamatan :

  1. Kantor Panwas Kecamatan Gadingrejo. Alamat Jalan A. Yani No. 57 Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan
  2. Kantor Panwas Kecamatan Panggungrejo. Alamat Jalan Hangtuah , Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan (Kelurahan Ngemplakrejo)
  3. Kantor Panwas Kecamatan Bugul Kidul. Alamat Jalan Ir. Juanda Nomor 62, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan
  4. Kantor Panwas Kecamatan Purworejo. Alamat Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan (Kelurahan Purutrejo)
Tag
Pengumuman