Resmi Bertugas, 579 Pengawas TPS Telah Dilantik
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Resmi menjadi bagian Bawaslu Kota Pasuruan, sebanyak 579 Pengawas TPS (PTPS) se-Kota Pasuruan telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya, Senin (22/1/24) bertempat di RM. Kebun Pring, Kota Pasuruan.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu yang hadir didampingi Anggotanya Akhmad Marta Affandi dan A. Sofyan Sauri menyampaikan dihadapan Pengawas TPS yang telah resmi dilantik sebagai ujung tombak bagi Bawaslu Kota Pasuruan.
“PTPS ini adalah ujung tombak bagi Bawaslu yang ada di tingkat TPS. Berhasil atau tidaknya, sukses atau tidaknya Pemilu itu salah satunya bergantung pada kerja-kerja cermat Pengawas TPS,” tuturnya.
Satu di antara bagian penting dan krusial keberadaan pengawas pemilu adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Satuan yang berhadapan langsung dengan proses dinamis pemungutan dan penghitungan suara tahapan pemungutan dan penghitungan suara, merupakan tahapan puncak dari serangkaian tahapan pemilu yang sudah berjalan sebelumnya.
Keberadaan Pengawas TPS menjadi instrumen penting yang akan ikut menentukan kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara. Tentu Pengawas TPS yang aktif dan progresif, mengerti tugas dan wewenangnya sehingga memaksimalkan perannya dengan baik. Pengetahuan dan keterampilan Pengawas TPS menjadi faktor utama dalam mewujudkan integritas proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara
Tugas utama sebagai Pengawas TPS lanjut Vita, yakni mengawasi jalannya prosedur proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.
“PTPS memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila terjadi kesalahan prosedur selama tahapan tersebut,” ujarnya.
Selain itu tugas lainnya, yakni memastikan PTPS mendapatkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi suara dari KPPS.
“Dua tugas tersebut jangan sampai terlewat. Karena merupakan tugas utama dalam proses pengawasan pemilu,” imbuhnya.
Vita juga menegaskan, agar segera berkoordinasi dengan KPPS setempat dan selalu berkomunikasi dengan jajaran Pengawas diatasnya.
Diakhir sambutannya Vita mengingatkan kepada seluruh Pengawas TPS berkaitan dengan hasil pengawasan nantinya, Pengawas TPS diwajibkan menuangkan hasil pengawasan ke dalam lembar kerja Form A Pengawasan. Selain itu Pengawas TPS juga diharuskan menjaga profesionalitas, integritas, kejujuran dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Pelantikan 579 PTPS ini, langsung dilakukan oleh Panwascam yang tersebar pada 4 kecamatan di Kota Pasuruan. Ketua Panwascam membacakan sumpah/janji selama menjabat sebagai Pengawas TPS dan setelah dilantik diminta mengikrarkan pakta integritas.(Humas)
Penulis : Ajeng Punti Andriga