Lompat ke isi utama

Berita

RUMAH BELUM DIDATANGI PETUGAS COKLIT, BAWASLU REKOMENDASIKAN UNTUK COKLIT ULANG

Badan Pengawasa Pemilihan Umum – Hasil pengawasan Bawaslu atas pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilihan Serentak 2020 menunjukkan masih terdapat beberapa rumah yang tidak didatangi dan tidak dilakukan coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, demi menjaga hak pilih, Bawaslu merekomendasikan KPU, dalam hal ini PPK, untuk melaksanakan Coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi.

Bawaslu melakukan audit terhadap proses coklit. Berdasarkan dengan metode audit Bawaslu menemukan terdapat 21 rumah yang tidak didatangi oleh PPDP di 7 Kelurahan/Desa sehingga proses Coklit tidak dapat memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih pemilihan 2020 sebagaimana yang diatur dalam peratutan perundang-undangan Pemilihan serentak. Rincian data dapat dilihat sebagai berikut:

Kesimpulan dari Audit oleh Bawaslu ini menunjukkan:

  1. Pelaksanaan Coklit yang dilaksanakan oleh PPDP tidak dilakukan secara maksimal dengan cara mendatangi seluruh rumah dan/atau langsung mendatangi seluruh pemilih untuk memastikan penambahan pemilih yang memenuhi syarat (MS), mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun dan/atau sudah menikah, serta memperbaiki elemen data pemilih secara langsung.
  2. Tidak semua data pemilih yang dilakukan coklit berdampak pada peningkatan akurasi daftar pemilih. Hal tersebut lantaran proses pemutakhiran daftar pemilih tidak dilakukan secara langsung sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan KPU.
  3. Hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan, tahapan Coklit yang masih menyisakan 21 rumah yang tidak didatangi dan tidak dilakukan Coklit disebabkan oleh :
  • Yang punya rumah tidak mau dicoklit
  • Tidak bisa ditemui, karena kesibukan/pekerjaan
  • Positif covid-19, sehingga PPDP tidak berani
  • Rumah kosong, tidak berpenghuni

Untuk diketahui, pelaksanaan tahapan Coklit Pemilihan Serentak 2020 dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Pada tahapan tersebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi pemilih dari rumah ke rumah secara langsung untuk melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Daftar Pemilih Model A-KWK. Dalam melaksanakan Coklit yang berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS), PPDP berkoordinasi dengan RT/RW dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Proses Coklit dilakukan dengan mengujungi setiap rumah dan meminta kepala keluarga atau anggota keluarga yang didatangi untuk menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el/Surat Keterangan dan Kartu Keluarga). Jika terdapat informasi data pemilih yang dianggap tidak akurat, salah atau tidak lengkap maka PPDP harus memperbaiki atau melengkapi data tersebut berdasarkan KTP-el/Surat Keterangan atau Kartu Keluarga pemilih. Setelah melakukan Coklit, PPDP memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dan menempelkan stiker Coklit (A.A.2-KWK) pada rumah Pemilih sesuai dengan jumlah kepala keluarga di setiap rumah.

Bawaslu mengawasi proses Coklit. Salah satu metode pengawasan dalam tahapan Coklit ini adalah  audit untuk memastikan pelaksanaan Coklit dilakukan sesuai prosedur prosedur yang menyeluruh demi menghasilkan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak 2020 yang akurat, mutakhir dan komprehensif.

Audit dilakukan dengan metode sebagai berikut:

  1. Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pemetaan dan mengidentifikasi lokasi/wilayah yang akan diaudit. Daerah yang sebelumnya telah diawasi, tidak lagi didatangi dan diaudit. PKD hanya memetakan dan mengaudit wilayah yang terdapat rumah yang mungkin belum dilakukan coklit. Misalnya, rumah di daerah terpencil, rumah yang jauh dari permukiman, dan rumah dengan pintu yang selalu tertutup atau sering ditinggal penghuninya.
  2. Pada 14 Agustus 2020, PKD mengumpulkan informasi dari 1 hingga 10 rumah pemilih yang keluarganya belum dilakukan Coklit.
  3. Dalam mengumpulkan informasi, PKD mencatat nama kepala keluarga dan alamat pemilih yang berada dalam keluarga tersebut. Apabila tidak mendapatkan nama kepala keluarga, sekurang-kurangnya mendapatkan alamat rumah yang tidak dilakukan Coklit oleh PPDP.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pasuruan Jln. Panglima sudirman No. 47  Kota Pasuruan

Tag
Berita