Selama Pandemi Covid-19 Kerawanan Pilkada Meningkat, Kota Pasuruan Dalam Kategori Rawan Sedang
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 termutakhir, Selasa (23/6). Anggota Bawaslu Republik Indonesia M. Afifudin menyampaikan bahwa selama pandemi Covid-19 menyebabkan kerawanan pilkada meningkat.
“Pada pemutakhiran kali ini, Bawaslu memasukkan konteks pandemi yang kita alami beberapa bulan ini. Pandemi ini memang sangat mempengaruhi penyelenggaraan Pilkada”, ujar Afifudin.
Dia menjelaskan, pada IKP Pilkada 2020 mutakhir per Juni 2020, terdapat 27 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. 20 daerah terindikasi rawan tertinggi dalam konteks pandemi adalah Kota Makassar, Kab. Bone Belango, Kab. Bulungan, Kab. Karawang, Kota Manado, Kab. Minahasa Utara, Kota Tomohon, dan Kab. Gowa. Kemudian, Kab. Sijunjung, Kota Subgai Penuh, Kab. Tasikmalaya, Kab. Lamongan, Kab. Kotawaringin Timur, Kota Banjarbaru, Kota Ternate, Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya Kota Semarang, Kab. Bantul dan Kab. Melawi.
Aspek yang diukur di konteks pandemi adalah anggaran pilkada terkait Covid-19, data terkait Covid-19, dukungan pemerintah daerah, resistensi masyarakat dan hambatan pengawasan pemilu.
Selain itu, 146 kabupaten/kota terindikasi rawan sedang dalam konteks pandemi dan 88 kabupaten/kota berada dalam titik rawan rendah.
Titin Yulinarwati, Anggota Bawaslu Kota Pasuruan sekaligus Koordiv Pengawasan menjelaskan berdasar dari data IKP 2020 bahwa Kota Pasuruan masuk dalam titik rawan sedang dalam konteks pandemi. Aspek yang diukur di konteks pandemi adalah data terkait covid-19 yang kian meningkat di Kota Pasuruan dan resistensi masyarakat Kota Pasuruan.
Atas temuan itu, Bawaslu merekomendasikan lima hal kepada seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan Pilkada Pilkada 2020, yaitu;
- Memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol Kesehatan dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dan pemutakhiran dan pemilih,
- Koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah,
- Memastikan dukungan anggaran penyediaan alat pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020,
- Menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenangan dan anggaran penanggulangan Covid-19, dan
- Menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu. (Humas/Bawaslukopas)