Seluruh Parpol Tuntaskan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Ke KPU Kota Pasuruan
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Setiap Partai Politik Peserta Pemilu berkewajiban untuk memberikan LADK sesuai dengan ketentuan Pasal 334 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dijelaskan Pasal tersebut menyatakan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.
Minggu malam (7/1/24) Bawaslu Kota Pasuruan melaksanakan monitoring hingga batas akhir penyerahan LADK melalui aplikasi Sikadeka di KPU Kota Pasuruan pukul 23.59 WIB, seluruh parpol peserta pemilu telah menginput LADK ke aplikasi Sikadeka.
Akhmad Sofyan Sauri Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pasuruan memimpin langsung monitoring, menyampaikan Bawaslu memiliki peran penting dalam pengawasan dana kampanye guna memastikan peserta pemilu tertib dalam prosedur administrasi pelaporan dana kampanye, hal tersebut berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum.
“Di Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2023, kita berfokus pada tiga poin pengawasan pertama yaitu pada tahapan dana kampanye, kedua sumber dan bentuk dana kampanye, serta yang ketiga batasan jumlah sumbangan dana kampanye yang diterima oleh peserta pemilu”, tutur Sofyan.
Partai Politik Peserta Pemilu di Kota Pasuruan seluruhnya telah mengunggah LADK di Sikadeka, apabila ada berkas yang harus direvisi atau salah upload maka KPU Kota Pasuruan akan memberikan jeda perbaikan.
“Jeda perbaikan dimulai tanggal 8 Januari s.d 12 Januari 2024, jika ada berkas yang kurang untuk dilengkapi oleh partai politik peserta pemilu”, imbuhnya.
Penulis : Ajeng Punti Andriga