Lompat ke isi utama

Berita

Sepekan Pelaksanaan Coklit, Begini Temuan Bawaslu Kota Pasuruan

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Pemilihan Tahun 2024 memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh Pantarlih. Selama sepekan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan memastikan belum ditemukan laporan pelanggaran pada proses pencoklitan, Kamis (4/7/24).

Hal ini disampaikan Akhmad Marta Affandi Koordiv Pencegahan, Hukum, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Pasuruan setelah melakukan patroli pengawasan data pemilih di Kecamatan Purworejo. 

“Setelah melakukan patroli di empat kecamatan se-Kota Pasuruan, sampai saat ini belum ada laporan atau temuan terkait pelanggaran saat proses coklit yang dilakukan 554 Pantarlih”, tutur Marta.

Dalam pelaksanaan partoli pengawasan data pemilih ini, Marta dan rombongan yang terdiri dari staf Bawaslu Kota Pasuruan, Panwaslu Kecamatan serta PKD di wilayah setempat mengunjungi secara acak rumah warga yang usai di coklit.

“Patroli pengawasan ini perlu dilakukan untuk menanyakan kesesuaian kinerja petugas Pantarlih dengan tupoksinya serta mengawal hak pilih warga Kota Pasuruan pada pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota mendatang”, imbuhnya.

Sebab, untuk pelaksanaan Pemilihan 2024 nanti, Pantarlih merupakan ujung tombak yang akan membantu tugas dari KPU terkait data pemilih yang sangat krusial.

Sebelumnya Bawaslu Kota Pasuruan juga telah melakukan uji petik di seluruh kecamatan Kota Pasuruan. Strategi pengawasan dengan melakukan uji petik yang dilakukan jajaran Pengawas Adhoc yakni minimal mendatangi 10 Kepala Keluarga setiap hari hasil coklit dari petugas Pantarlih.

Selain itu, Marta juga menginstruksikan pada jajaran dibawahnya (Panwaslu Kecamatan dan PKD) untuk tetap melekat dalam mengawasi proses coklit ini selama tiga pekan mendatang. Dari catatan Bawaslu Kota Pasuruan tidak ditemukan pelimpahan tugas Pantarlih kepada orang lain (joki) diseluruh Kecamatan se-Kota Pasuruan. Pantarlih telah bekerja sesuai dengan prosedur dan beratribut lengkap saat mendatangi rumah pemilih (door to door). Pantarlih telah melakukan kroscek data berdasar KTP/KK saat mendata pemilih dan melakukan penempelan stiker seusai mendata. Kinerja Pantarlih sesuai petunjuk teknis yang ada.

“Panwaslu Kecamatan dan PKD tetap melaksanakan waskat terhadap proses coklit yang dilakukan Pantarlih ini, tentunya Pengawas Adhoc juga wajib memiliki data secara mandiri”, tegas Marta.

Data secara mandiri ini untuk meminimalisir kerawanan penggunaan data oleh orang lain. Misal, data orang yang telah meninggal belum melakukan pelaporan, hal ini dapat menyebabkan konflik. Dan seluruh hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan serta PKD wajib tertuang pada Form Hasil Pengawasan/ Form-A.

Humas Bawaslu Kota Pasuruan