Lompat ke isi utama

Berita

Sisa Surat Suara Dibakar, Bawaslu: SS Telah Terpenuhi Semua

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Hari ini sesuai perintah Undang-Undang bahwa surat suara yang rusak atau lebih harus dilakukan pemusnahan. Bawaslu Kota Pasuruan mengawasi secara langsung pemusnahan 883 lembar surat suara Pemilu 2024.
Surat suara tersebut wajib dimusnahkan lantaran melebihi jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang dan ada pula surat suara rusak.
“Proses pemusnahan dengan melakukan pembakaran didalam tong besi dan disaksikan tamu undangan yang hadir, adapun surat suara yang dimusnakan yaitu surat suara Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota”, tutur Vita Suci Rahayu Ketua Bawaslu Kota Pasuruan.
Seluruh surat suara sisa dan rusak di Kota Pasuruan telah dimusnahkan, sebelumnya jumlah surat suara lebih maupun rusak wajib dicantumkan dalam berita acara.
“Surat suara rusak umumnya terdapat coretan tinta, bagian yang robek dan buram. Sementara untuk surat suara kondisi baik dimusnahkan karena telah diatur jumlah surat suara yang ada sebanyak Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen.
Hadir jajaran Forkopimda Kota Pasuruan, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan dan Ketua KPU Kota Pasuruan dalam pemusnahan ratusan surat suara tersebut.(Humas)