Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISAI NETRALITAS DENGAN ASN HADAPI PILWALI 2020

pasuruankota.bawaslu.go.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan Pemkot Pasuruan mengikuti sosialisasi tentang pentingnya netralitas ASN menghadapi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020 yang diadakan Bawaslu Kota Pasuruan, bertempat di Hotel Horison Kota Pasuruan, Selasa (28/1) pagi.
Kegiatan dengan mengundang Kepala OPD se-Kota Pasuruan untuk menegaskan dan mengingatkan bahwa peran penting setiap ASN dalam pesta demokrasi wajib menjaga netralitas dan menjaga hak pilihnya. Meski tidak melanggar Undang – Undang pemilu, namun keterlibatan ASN di ranah politik telah melanggar undang – undang ASN.
Hadir juga Plt. Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prastyo, ST untuk memberikan sambutan dan membuka acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama ASN.
"Kegiatan ini semakin menguatkan komitmen dan tanggung jawab moral seluruh asn kota pasuruan untuk benar-benar secara sadar menegakkan netralitas guna mendukung kondusivitas dan suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 23 September mendatang", tutur Plt. Wali Kota, Raharto Teno Prasetyo, ST dalam memberikan sambutan di acara sosialisasi.
Dalam agenda sosialisasi tersebut Moh. Anas, S.Sos, M.Si Ketua Bawaslu Kota Pasuruan selain menjadi tuan rumah kegiatan, juga berkesempatan mengisi materi dalam sosialisasi tersebut menjelaskan kepada peserta mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sebagaimana yang telah diatur tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Jadi, setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Artinya pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan termasuk partai politik”, ujarnya.
Diketahui sebelumnya terdapat salah satu ASN yang terindikasi tidak netral dikalangan Pemkot Pasuruan dengan menyebarkan Visi Misi bakal calon perseorangan dan permintaan dukungan melalui media sosial facebook dan whatsapp.
“Jelas tertera pada PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS bahwa ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah ataupun wakil kepala daerah”, imbuh Anas.
Jika berkaca pada pemilihan sebelumnya, dan apabila ditemukan terjadi pelanggaran, Bawaslu Kota Pasuruan tak segan – segan mengambil tindakan. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pelanggaran yang sama. Karena dapat diketahui bahwa sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar sangat berat. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita