Lompat ke isi utama

Berita

Terima Laporan, ASN Kembali Dilaporkan Tidak Netral

pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menerima laporan kembali terkait dugaan pelanggaran ASN, Minggu (4/10). Berbeda dengan kasus yang menimpa Hr. Kemarin, Bawaslu menerima laporan dari tim relawan paslon nomor urut 2. Sedangkan terlapornya adalah ASN Pemkot Pasuruan.

“Yang bersangkutan dilaporkan karena foto bersama dengan tim pemenangan paslon nomor urut satu”,jelas Anas.

Dalam foto tersebut, ASN yang berdinas di Dinas Tenaga Kerja itu mengenakan baju olahraga. Empat orang yang ada didalam foto itu, tampak baru saja gowes (bersepeda). Mereka berfoto dengan pose mengacungkan jari telunjuk.

Hal ini yang menjadi titik berat laporan ke Bawaslu. Acungan jari telunjuk dilaporkan sebagai simbolis dukungan kepada paslon nomor urut 1.

“Laporannya kami terima. Selanjutnya kami siapkan langkah – langkah untuk tahap klarifikasi”,jelas Anas.

Tahap klarifikasi rencananya akan dilaksanakan pada hari Rabu (7/10) bertempat di Kantor Bawaslu Kota Pasuruan. Dengan mengundang Pelapor, Terlapor dan Saksi – saksi.

Disisi lain, kasus pelanggaran netralitas ASN oleh Hr, oknum ASN Pemkot Pasuruan berada diujung tanduk. Bawaslu memastikan penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukannya terus berlanjut. Kendati sampai saat ini, belum ada rekomendasi yang diberikan kepada Komisi ASN.

Rencananya, pihaknya akan berkonsultasi dengan Bawaslu Jatim, Selasa (6/10). Hal itu dilakukan untuk menguatkan kajian yang sudah dilakukannya selama ini. Hasil konsultasi itu nanti dirangkum dalam rekomendasi Bawaslu.

“Kami akan mengeluarkan rekomendasi setelah proses kajian ini selesai. Rekomendasi itu diberikan kepada KASN melalui Bawaslu Jatim. Nanti, KASN yang berhak memutuskan bobot pelanggaran yang dilakukan Hr”,pungkasnya. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita