Lompat ke isi utama

Berita

TERINDIKASI TAK NETRAL, ASN PEMKOT PASURUAN DIPERIKSA BAWASLU

pasuruankota.bawaslu.go.id – ASN dikalangan Pemkot Pasuruan memenuhi panggilan dari Bawaslu Kota Pasuruan untuk dimintai klarifikasi terkait unggahannya dimedia sosial. Hal tersebut karena Bawaslu mengendus adanya pelanggaran Kode Etik ASN yang dilanggar dalam tahapan Pilwali 2020.
ASN berinisal RA bertugas di Dinas PUPR Kota Pasuruan, berkedapatan pernah mengunggah selebaran yang diketahui berisi visi misi bakal pasangan calon tentang dirinya bersanding dengan MA ke akun Facebook dan Whatsapp Group.
“Kami melayangkan undangan klarifikasi hari Jumat lalu kepada yang bersangkutan untuk hadir hari ini”, terang Awanul Mukhris, Kordiv Hukum dan Penanganan Pelangaran Bawaslu Kota Pasuruan (20/1)
Senin (20/1) 09.00 WIB, RA dengan menggunakan seragam ASN, terlihat mendatangi Kantor Bawaslu Kota Pasuruan guna memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Kota Pasuruan. Ditemui oleh Awanul Mukhris, Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran dan Titin Yulinarwati, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga. Klarifikasi berlangsung selama satu jam dan selesai tepat pukul 10.30 WIB. Setelah memberikan klarifikasi, RA pergi meninggalkan Kantor Bawaslu Kota Pasuruan.
“Bawaslu menilai yang bersangkutan telah melanggar netralitasnya sebagai ASN dengan mengunggah selebaran yang meminta dukungan dan penyampaian visi misi”, jelas Mukhris.
Apabila melihat dari aturan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah ataupun wakil kepala daerah. Namun, RA berdalih bawa dia tidak merasa melanggar karena mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana ASN berhak mencalonkan diri dalam Pilkada. Dengan catatan, harus mengundurkan diri setelah terdapat penetapan dari KPU.
“RA hanya berpegang pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tanpa mempertimbangkan adanya PP Nomor 42 Tahun 2004 dan mengaku tidak mengetahui soal aturan dalam PP tersebut”, imbuhnya.
Karena itu Bawaslu meminta kepada RA untuk bersedia menghapus unggahannya baik di media sosial maupun di whatsapp. Setelah pemberian penjelasan, RA menghapus unggahannya tersebut. (Humas/Bawakopas)

Tag
Berita