Titin : Bawaslu Temukan Mantan Saksi Pemilu 2019, Ikuti Tes Adhoc KPU
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan tidak hanya sewaktu hari H pemilihan saja. Melainkan, mulai dari tahapan awal persiapan pemilihan, Bawaslu fokus mengawasi. Termasuk mengawasi tahapan pembentukan badan ad-hoc Panitia Pemilihan Kecamatan oleh KPU Kota Pasuruan. Untuk memastikan dan optimalkan pengawasan, Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan mendatangi Kantor KPU Kota Pasuruan untuk mengawasi pendaftaran dan tes tulis hingga pembentukan badan ad-hoc PPK.
Pendaftaran PPK dimulai pada tanggal 18 Januari 2020. Sampai akhir pendaftaran 24 Januari 2020 terdapat :
pendaftar : 150 orang
Lolos administrasi : 139 orang
Tidak lolos administrasi : 11 orang
Dilanjutkan dengan tes tulis, terdapat:
Tidak Ambil Nomor : 2 orang
Peserta tes Tulis : 137 orang
Pelaksanaan tes tulis PPK pada 30 Januari 2020 yang bertempat di Kantor KPU Kota Pasuruan diikuti sebanyak 137 yang hadir mengikuti tes. Dari peserta tes yang hadir ditemukan satu orang pernah menjadi saksi partai politik di Pemilu 2019 pada tingkat kecamatan.
"Pada saat Anggota Bawaslu Kota Pasuruan mengawasi penghitungan suara saat Pemilu 2019 ditingkat kecamatan, yang bersangkutan memiliki posisi menjadi saksi parpol ditingkat kecamatan", terang Titin.
Mengetahui temuan tersebut, Titin Yulinarwati sebagai Kordiv Pengawasan bertindak cepat memberikan rekomendasi ke KPU Kota Pasuruan untuk segera mengklarifikasi calon PPK tersebut.
Meskipun terdapat temuan, tidak mengganggu jalannya tes tulis dan dapat berjalan lancar hingga akhir.
"Berdasar temuan tersebut, Bawaslu Kota Pasuruan hanya dapat menyarankan kepada KPU untuk mengklarifikasi, dan tidak memiliki hak untuk memutuskan", imbuh Titin.
Tindak lanjut KPU Kota Pasuruan setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu memanggil calon PPK yang pernah menjadi saksi parpol untuk diklarifikasi(30/1/20). Sesuai surat rekomendasi Bawaslu Kota Pasuruan kepada KPU Kota Pasuruan No. 007/K.Bawaslu.JI-36/PM.05.02/I/3020.
"Memang benar bahwa yang bersangkutan pernah menjadi saksi parpol tingkat kecamatan saat diminta klarifikasi oleh KPU", jelas Titin.
Tahapan pengumuman hasil tes tulis diumumkan pada tanggal 3 Februari 2020. Terdapat 40 calon PPK dari 4 Kecamatan yang lolos untuk mengikuti tes berikutnya. Selanjutnya tes wawancara dilaksanakan tanggal 8-9 Februari 2020 jam 09.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kota Pasuruan.
"Harapan Bawaslu kepada KPU, untuk perekrutan adhoc di KPU dalam mencari calon anggota adhoc yang benar - benar mampu dan berintegritas. Sehingga terlaksana Pilkada yang berintegritas, lancar dan sukses", ucap Titin.
Sesuai dengan SE KPU No. 42/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 tentang Arahan Lanjutan Pembentukan PPK dalam Pemilihan 2020 poin 10 bahwa KPU Kabupaten/Kota agar melaksanakan pembentukan PPK, PPS dan KPPS dengan menggunakan prinsip penyelenggara pemilu dan prinsip bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Maka, Bawaslu Kota Pasuruan berharap KPU Kota Pasuruan benar - benar melakukan pembentukan adhoc KPU Kota Pasuruan tanpa adanya KKN.
Bawaslu juga membuka posko pelayanan pengaduan untuk masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian perekrutan adhoc KPU dengan Undang-Undang Pilkada. Bawaslu mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi seluruh tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020.(Humas/Bawaslukopas)