Lompat ke isi utama

Berita

TPS Khusus Jadi Fokus Pengawasan Bawaslu Kota Pasuruan di Pemilihan 2024

pasuruankota.bawaslu.go.id – Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada Pemilihan 2024 di Kota Pasuruan dipastikan mendapat perhatian serius dari Bawaslu Kota Pasuruan. TPS Loksus di Kota Pasuruan berjumlah 2 TPS yang akan didirikan di Lapas Kelas II B Kota Pasuruan. Akhmad Marta Affandi, Koordiv HPPHM Bawaslu Kota Pasuruan melaksanakan koordinasi langsung dengan pihak lapas, Selasa (10/9/24).

Diketahui, pada pelaksanaan Pemilihan 2024 bakal disiapkan 280 TPS yang tersebar di empat kecamatan dan 34 kelurahan serta TPS khusus di Lapas Kelas II B Kota Pasuruan. TPS itu disiapkan sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 153.678 jiwa.

Jadi yang akan menjadi fokus pegawasan selanjutnya yaitu pemilih penghuni lapas yang memiliki hak pilih namun belum terdata. Terlebih setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kecamatan.

“Ditemukan terdapat tambahan 74 pemilih yang berada di loksus belum ditemukan NIK serta NKK. Karena Lapas Kota Pasuruan menerima tahanan dari luar yang tidak dilengkapi dengan identitas”, ujar Marta.

Harapnya, Lapas Kelas II B Kota Pasuruan dapat mendata terhadap pemilih yang belum memiliki identitas melalui pihak keluarga yang mengunjungi.

“Informasi mengenai data para tahanan yang baru masuk tersebut, dapat di inventarisir melalui komunikasi dengan pihak keluarga yang bisa dihubungi, sehingga para tahanan bisa masuk dalam Daftar Pemilih di TPS lokasi khusus”, imbuh Marta.

Selain itu, pihak Bawaslu juga berkoordinasi langsung ke KPU Kota Pasuruan mengenai data pemilih yang selalu berubah-ubah jumlahnya. Dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan oleh KPU Kota Pasuruan sebanyak 734 pemilih yang tersebar di dua TPS Lokasi Khusus.

Sedangkan untuk perubahan data penghuni Lapas Kelas II B Kota Pasuruan sebanyak 33 orang memilih pindah keluar, 74 orang memilih pindah masuk termasuk pegawai Lapas sendiri.

Bawaslu Kota Pasuruan juga melakukan uji sampling terhadap 10 pemilih yang telah ditetapkan menjadi DPS dengan rincian 5 pemilih warga Kota Pasuruan dan 5 pemilih warga Kota Pasuruan. Tujuan,kegiatan ini, sebagian dari patroli kawal hak pilih. Setiap jajaran pengawas pemilu harus terjun ke masyarakat langsung untuk melihat bagaimana kinerja dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melaksanakan coklit. Yaitu, apakah mereka sudah sesuai prosedur yang telah ditetapkan KPU atau belum. Pengecekan meliputi, kesesuaian prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh Pantarlih, apakah Pantarlih mencocokkan daripada data DP4 itu sudah sesuai atau belum dengan data yang ada di dokumen kependudukan. Misalnya KK, KTP, maupun IKD.

Humas