pasuruankota.bawaslu.go.id – Pimpinan Bawaslu Kota Pasuruan beserta jajaran mengawasi secara melekat dan kontinu terhadap proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024.
pasuruankota.bawaslu.go.id – Pengurusan pindah pilih akan berakhir hari ini, Senin (15/1/24) pukul 23.59 WIB, pihak Bawaslu Kota Pasuruan melaksanakan monitoring pengawasan DPTb ke Kantor KPU Kota Pasuruan hingga batas akhir.
pasuruankota.bawaslu.go.id – Setiap Partai Politik Peserta Pemilu berkewajiban untuk memberikan LADK sesuai dengan ketentuan Pasal 334 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.