Bahas Kajian Hukum Persiapan Pemilu dan Pemillihan, Begini Koordinasi Bawaslu dan KPU Kota Pasuruan
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Jum’at (1/8/2025) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menerima kunjungan koordinatif dari KPU Kota Pasuruan. Kunjungan dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan dan memastikan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan berjalan jujur, adil dan berintegritas.
Kunjungan KPU Kota Pasuruan dari Koordiv Hukum dan Pengawasan Saiful Hidayat dan Koordiv Teknis Penyelenggaraan Hasan Asuro ini membahas secara mendalam kajian hukum terkait regulasi teknis, baik dalam tahapan maupun non-tahapan pemilu mendatang. Salah satu poin utama dalam diskusi adalah perlu pembaruan sejumlah peraturan daerah, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwali), yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan, seperti pengaturan pasangan calon tunggal, kampanye serta berbagai aturan lain yang dinilai belum sinkron.
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Pasuruan A. Sofyan Sauri menyampaikan bahwa kajian hukum menjadi krusial untuk mendorong harmonisasi antara Peratuan KPU, Peraturan Bawaslu dan regulasi daerah agar tidak terjadi tumpang tindih atau perbedaan tafsir yang dapat menghambat jalannya proses demokrasi.
“Peraturan yang mengatur kepemiluan baik PKPU, Perbawaslu dan Perwali yang diskresi ataupun sedikit regulasi yang makna dan tujuan berbeda ini harus diluruskan menjadi satu makna”, tutur Sofyan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan berpihak pada prinsip keadilan electoral.
“Masih terdapat sejumlah aturan yang multitafsir, sehingga diperlukan upaya bersama untuk menyempurnakan”, tegasnya.
Melalui koordinasi kajian hukum ini, baik Bawaslu dan KPU Kota Pasuruan sepakat untuk terus mengawal proses penyusunan dan penyempurnaan regulasi. Nantinya Bawaslu Kota Pasuruan akan membahas ini bersama Bakesbangpol dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Pasuruan.
Humas