Bahas Perubahan Pasal Perwali, Bawaslu Dorong Pertemuan Bersama Bakesbangpol
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Menyikapi adanya multitafsir dalam salah satu pasal pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2024, Bawaslu Kota Pasuruan merekomendasikan agar peraturan tersebut dicabut dan diganti dengan peraturan baru. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Pasuruan A. Sofyan Sauri didampingi Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Akhmad Marta Affandi serta staf hukum saat kunjungan ke Kantor Bakesbangpol Kota Pasuruan, Senin (4/8/2025). Bawaslu Kota Pasuruan tentunya memastikan aturan yang berlaku sesuai dengan prinsip hukum dan tidak bertentangan dengan substansi regulasi lainnya seperti Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.
Yusuf Lukmanto pihak Bakesbangpol yang ditemui mengakui adanya kekeliruan dalam penyusunan pasal tersebut karena sebelumnya tidak berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU selaku penyelenggara pemilu.
“Kami menyadari bahwa dalam penyusunan pasal tersebut belum melibatkan pihak-pihak yang seharusnya diajak berdiskusi terlebih dulu”, ujarnya.
Nantinya mekanisme perubahan peraturan di luar instansi Pemerintah Kota sendiri harus bersurat resmi kepada Wali Kota untuk didisposisikan ke Sekretaris Daerah dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Pasuruan. Pihaknya meminta agar rancangan atau draft peraturan pengganti dapat segera disusun dan disampaikan ke Bagian Hukum Pemerintah Kota Pasuruan sebelum disahkan oleh Wali Kota.
Selain itu, Bakesbangpol mengungkap telah dilakukan koordinasi awal dengan Wali Kota mengenai pasal Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Perwali yang dinilai kurang sesuai.
Sebagai langkah tindak lanjut, Bawaslu akan mengajak KPU, Dinas Perijinan, Satpol PP, Bakesbangpol serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Pasuruan untuk membahas perubahan yang diperlukan secara komprehensif.
“Kedepannya pemangku jalannya demokrasi di Kota Pasuruan dapat menyatukan paradigma tidak ada pasal yang bertentangan dengan substansi hukum lain. Sehingga memunculkan Perwali baru sesuai dengan harapan untuk persiapan Pemilu di tahun 2029”, tegas Sofyan.
Sekedar informasi, Perwali Nomor 1 Tahun 2024 sendiri mengatur tentang Lokasi/Tempat dan Lapangan untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Humas