Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU Kota Pasuruan Berkoordinasi Terkait Pemutakhiran Data Parpol Semester I/2026 via SIPOL

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan melakukan koordinasi intensif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan terkait pemutakhiran data partai politik (parpol) berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk Semester I Tahun 2026.

Koordinasi ini berlangsung di Kantor KPU Kota Pasuruan, Rabu (24/6/2026), dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu, A. Sofyan Sauri, serta Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPHM), Akhmad Marta Affandi. Kedatangan pihak Bawaslu disambut langsung oleh Anggota KPU Kota Pasuruan, Hasan Asuro dan M. Zahid.

Dalam pertemuan tersebut, pihak KPU menjelaskan bahwa Berita Acara (BA) sebagai dokumen resmi hasil pemutakhiran data baru dapat diterbitkan setelah seluruh tahapan yang menjadi kewajiban parpol selesai dilaksanakan, diverifikasi, dan tercatat dalam sistem.

Apabila batas akhir pelaksanaan pemutakhiran data ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2026, maka BA dapat dikeluarkan pada hari terakhir tersebut, dengan catatan seluruh proses telah dinyatakan selesai. Penerbitan BA pada tanggal 25 Juni 2026 ini dipastikan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sepanjang parpol menyelesaikan pemutakhiran data sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang ada.

Selanjutnya, parpol yang telah memutakhirkan data kepengurusan atau keanggotaannya akan menerima Berita Acara tersebut secara elektronik langsung melalui akun SIPOL masing-masing. BA ini berfungsi sebagai bukti administratif resmi bahwa parpol telah memperbarui datanya dan dokumen tersebut telah masuk ke dalam sistem administrasi kepartaian.

Mekanisme penyampaian BA melalui SIPOL bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian administrasi dalam proses pemutakhiran data parpol.

Oleh karena itu, diimbau setiap partai politik untuk secara aktif memantau akun SIPOL masing-masing guna mengetahui status pemutakhiran data, serta mengunduh Berita Acara yang diterbitkan oleh penyelenggara pemilu setelah tahapan tersebut berakhir.

Humas