Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pasuruan Raya Perkuat Kode Etik Pegawai Lewat Penguatan Pokja PPKS

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Jajaran Bawaslu Kota Pasuruan dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan Work From Home (WFH) bersama melalui platform Zoom, Selasa (7/7). Pertemuan kolaboratif ini mengusung tema "Penguatan Kode Etik Pegawai sebagai Pilar Integritas Bawaslu: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Melalui Penguatan Pokja PPKS dalam Perspektif Tata Kelola Kelembagaan".

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, selaku narasumber menjelaskan bahwa urgensi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan Bawaslu diatur secara tegas melalui Surat Edaran (SE) dan Perbawaslu. Langkah ini krusial mengingat tingginya sorotan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang bertugas melahirkan pemimpin bangsa.

Vita menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual, termasuk yang berbasis elektronik (UU ITE) dan penyalahgunaan relasi kuasa, akan dijatuhi sanksi disiplin etik yang berat karena berdampak langsung pada tata kelola kelembagaan:

  • Pimpinan/Ketua/Kordiv: Penurunan jabatan hingga pencabutan hak suara dalam pleno, serta potensi penonaktifan oleh DKPP.

  • Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS): Penurunan jabatan struktural.

  • P3K: Rotasi divisi hingga mutasi kerja ke wilayah lain.

Aturan ini tidak hanya berlaku untuk pelanggaran antarpegawai di lingkungan kerja atau eksternal saat tahapan pemilu, melainkan juga mencakup kasus kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga pegawai yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bawaslu kini telah menyediakan Posko Anti Kekerasan Seksual. Mekanisme penanganan aduan dirancang secara ketat untuk memutus "budaya diam" (silence culture) akibat ketakutan korban:

  1. Penyampaian Informasi: Laporan tertulis wajib memuat identitas pelapor/terduga, kronologi, saksi, serta bukti fisik/digital.

  2. Verifikasi & Klarifikasi: Pokja PPKS melakukan verifikasi keaslian laporan maksimal 5 hari kerja, dilanjutkan proses klarifikasi dua belah pihak dengan menghadirkan ahli/lembaga terkait jika diperlukan.

  3. Rekomendasi & Putusan Pleno: Hasil kajian dilaporkan ke Bawaslu setingkat di atasnya, Sekjen, atau DKPP. Jika terbukti secara pidana, kasus akan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Rekonsiliasi nama baik akan dilakukan jika terduga dinyatakan tidak bersalah dalam rapat pleno.

Bawaslu membagi kategori pelanggaran menjadi tiga tingkat: Ringan (pelecehan non-fisik/pesan seksual), Sedang (kontak fisik tanpa izin, perbuatan cabul), dan Berat (perkosaan, eksploitasi seksual, hingga KDRT). Tingkat trauma dan dampak psikologis pada penyintas juga menjadi pertimbangan utama dalam memperberat sanksi.

Merespons positif materi tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan kolaboratif Pasuruan Raya ini. Ia berharap diskusi kepegawaian serupa dapat dilaksanakan secara rutin dan bergantian guna memperluas wawasan serta menjaga integritas moral seluruh staf dan komisioner. Pertemuan berikutnya dijadwalkan akan difasilitasi oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Humas