Matangkan Kesiapan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Kota Pasuruan Ikuti Rakor Virtual Pengawasan PDPB Semester I
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Guna memastikan validitas dan akurasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Virtual Persiapan Pengawasan Rekapitulasi PDPB yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini diikuti oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Pencegahan, Parmas, dan Humas) beserta Staf PIC Pengawasan Bawaslu Kota Pasuruan, bersama dengan 37 Kabupaten/Kota lainnya se-Jawa Timur. Pertemuan ini dinilai sangat krusial untuk menyamakan persepsi serta memperkuat kesiapan jajaran pengawas di tingkat daerah sebelum rapat pleno rekapitulasi data pemilih tingkat KPU dilakukan.
Acara dibuka langsung dengan laporan kegiatan oleh Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Bapak Lesmana, yang kemudian dilanjutkan dengan arahan strategis dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Kordiv Pencegahan), Eka Rahmawati.
Dalam arahannya, Eka memberikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran Kabupaten/Kota yang telah mengawal dan melakukan uji petik lapangan di tengah berbagai keterbatasan. Kendati demikian, ia memberikan catatan kritis terkait konsistensi kinerja pengawasan di beberapa daerah yang dinilai masih fluktuatif.
"Kami mendorong jajaran pengawas untuk terus berinovasi dalam metode pengawasan agar bisa menjangkau data pemilih secara lebih luas dan efektif, tidak hanya terpaku pada verifikasi faktual lapangan," tegas Eka.
Ia juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi, di mana setiap hasil pengawasan wajib dituangkan dalam Form Pencegahan serta Form A Pengawasan dengan target minimal tercatat empat Form A setiap bulannya. Selain itu, Surat Saran Perbaikan (Sarper) harus dikirimkan ke KPU secara berkala setiap bulan dan tidak boleh ditumpuk atau dirapel di akhir periode agar evaluasi berjalan optimal.
Rakor virtual ini juga memetakan sejumlah poin penting terkait kesiapan pengawasan yang menjadi fokus utama Bawaslu Kota Pasuruan ke depan, di antaranya:
Evaluasi Hasil Uji Petik: Membedah hasil pengawasan PDPB Triwulan II (April–Juni 2026) serta kendala pengumpulan data dukung di lapangan.
Kebijakan Zero Pending Data: Penegasan bahwa tidak boleh ada data yang tertunda penanganannya, serta kewajiban menyampaikan Surat Saran Perbaikan (Sarper) kepada KPU maksimal H-7 sebelum pleno rekapitulasi PDPB.
Pemantauan Coktas: Mengawal pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU selama Triwulan II.
Sebagai tindak lanjut pasca-rapat pleno rekapitulasi di wilayah masing-masing, Bawaslu Kota Pasuruan berkomitmen untuk segera mengisi instrumen pengawasan secara digital sesuai dengan panduan teknis yang telah diberikan oleh Bawaslu Provinsi Jatim.
Melalui penguatan koordinasi dan strategi pengawasan yang matang ini, Bawaslu Kota Pasuruan menyatakan kesiapannya untuk mengoptimalkan pengawalan hak pilih masyarakat Kota Pasuruan demi terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan akuntabel.
Humas