Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pemahaman Prosedur, Bawaslu Kota Pasuruan Hadiri Virtual Meeting Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas secara daring melalui platform Zoom Meeting, Selasa (9/6/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini mengusung tema "Penguatan Kapasitas Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pada Tahapan Pendaftaran & Pencalonan Peserta Pemilu". 

Acara dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal RustamDalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang mendalam mengenai prosedur penyelesaian sengketa proses, khususnya pada tahapan pendaftaran dan pencalonan, serta menegaskan peran krusial Bawaslu dalam menyelesaikannya. Prosedur ini menjadi sangat penting mengingat tahapan verifikasi faktual partai politik direncanakan bakal dimulai pada bulan Februari 2027 mendatang. 

Memasuki sesi inti, Staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Ria Amelia, hadir sebagai narasumber untuk memaparkan materi teknis mengenai sengketa proses Pemilu. Ia menjelaskan bahwa sengketa proses Pemilu merupakan perselisihan yang terjadi antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu (KPU) sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang dianggap merugikan hak konstitusional peserta. Adapun yang menjadi objek sengketa dalam hal ini meliputi keputusan KPU yang berkaitan dengan penerimaan atau penolakan pendaftaran peserta, proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, hingga penetapan bakal calon, calon sementara, maupun calon tetap dalam proses pencalonan. 

Lebih lanjut, penanganan sengketa ini memiliki alur dan tahapan baku yang harus dilalui secara tertib. Mekanisme penyelesaian sengketa proses tersebut berjalan dinamis mulai dari pengajuan permohonan oleh pemohon, pemeriksaan kelengkapan berkas, dilanjutkan dengan upaya mediasi antarpihak, proses adjudikasi, hingga puncaknya adalah pembacaan putusan oleh majelis sidang. Meski demikian, terdapat sejumlah objek yang dikecualikan dari sengketa proses ini, seperti perselisihan hasil Pemilu, pelanggaran pidana Pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, serta keputusan yang merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan atau lembaga berwenang lainnya. 

Di samping membedah regulasi dan alur formil, narasumber juga memetakan berbagai tantangan nyata yang kerap dihadapi oleh pengawas pemilu di lapangan. Beberapa kendala krusial dalam penyelesaian sengketa antara lain adalah durasi waktu penyelesaian yang relatif singkat, adanya keterbatasan kewenangan yang dimiliki Bawaslu, kelengkapan bukti dari pihak pemohon yang sering kali tidak memadai, hingga munculnya perbedaan penafsiran regulasi oleh masing-masing pihak yang bersengketa. 

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman regulasi demi memastikan setiap keputusan yang diambil oleh penyelenggara pemilu selalu berjalan di atas koridor hukum yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi komitmen bersama untuk mendorong penyelesaian sengketa Pemilu yang cepat, efektif, dan transparan di wilayah Kota Pasuruan.

Humas