Lompat ke isi utama

Berita

Sinergi Bawaslu dan KPU Kota Pasuruan: Optimalkan Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Semester I/2026 demi Keadilan Substantif

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menggelar rapat koordinasi penting terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026. Pertemuan strategis tersebut dilaksanakan secara langsung di Kantor Bawaslu Kota Pasuruan, Senin (8/6/2026) sebagai wujud nyata penguatan sinergi dan keberlanjutan kerja sama taktis antarlembaga dalam mengawal integritas pemilu di tingkat daerah.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam atas komitmen kehadiran jajaran komisioner KPU Kota Pasuruan. Vita menekankan bahwa tertib administrasi serta pemutakhiran data partai politik merupakan langkah awal yang krusial dalam menciptakan keadilan pemilu yang substantif.

Meskipun regulasi pengawasan yang ada belum mengatur tata cara pengawasan pemutakhiran data parpol berkelanjutan, Vita menegaskan bahwa upaya pengawasan melekat harus tetap berjalan secara dinamis.

"Pengawasan terhadap keanggotaan partai politik dilakukan guna mencegah potensi pelanggaran maupun sengketa. Keadilan substantif juga menjadi perhatian dalam pemenuhan kuota keterwakilan perempuan dalam kepengurusan maupun keanggotaan partai politik, di lain pihak Bawaslu juga tetap aktif melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah politik uang dan meningkatkan literasi demokrasi" tegas Vita dihadapan para peserta rapat.

Lebih lanjut, Vita menyoroti keterbatasan Bawaslu yang tidak memiliki akses langsung terhadap data pribadi calon peserta pemilu. Oleh karena itu, melalui forum koordinasi ini, ia mendorong pentingnya dukungan kajian hukum dan akademik yang kuat sebagai bahan pertimbangan bagi pembentuk kebijakan pemilu di masa mendatang. Langkah proaktif ini dinilai krusial untuk memetakan potensi kerawanan dini dan mencegah sengketa proses pemilu.

Merespons hal tersebut, Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin, memaparkan perkembangan terkini mengenai proses pemutakhiran data parpol di wilayah kerja mereka. Nanang menjelaskan bahwa KPU telah melayangkan surat imbauan kepada partai politik pada 25 Mei 2026 agar segera melakukan sinkronisasi data. Demi menjaga aspek transparansi, KPU juga telah memberikan hak akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada Bawaslu sebagai viewer.

"Hingga saat ini proses berjalan dinamis, namun kami mencatat masih terdapat satu partai politik yang belum melakukan pembaruan karena terkendala masalah autentikasi akun Sipol mereka. Kami tetap memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan pembaruan hingga batas waktu yang ditentukan," ujar Nanang.

Secara teknis, Anggota KPU Kota Pasuruan Divisi Teknis Hasan Asuro, menjelaskan bahwa kegiatan koordinasi yang bertempat di Kantor Bawaslu Kota Pasuruan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengingat belum adanya surat edaran terbaru dari pusat. KPU sendiri secara berkala menerbitkan surat dinas setiap empat bulan sekali kepada parpol sebagai pengingat. Layanan helpdesk juga disiagakan penuh untuk memfasilitasi parpol yang kerap mengalami pergantian kepengurusan internal.

Hasan merinci empat aspek utama yang dipantau dalam pemutakhiran data semester ini, meliputi: kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor parpol. Jika parpol tidak melakukan pembaruan, maka data yang digunakan akan tetap mengacu pada data terakhir saat pendaftaran atau pencalonan sebelumnya.

KPU mencatat beberapa parpol di Kota Pasuruan, seperti PKB dan Golkar, diketahui telah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) atau Musyawarah Cabang (Muscab), namun belum melakukan pembaruan data kepengurusan baru di aplikasi Sipol. Hasan menegaskan bahwa kewajiban mengunggah data sepenuhnya berada pada parpol, dengan batas akhir unggah hingga 25 Juni 2026 pukul 23:59 untuk pemutakhiran data awal semester tahun ini. Jika batas waktu tersebut dilewati, maka dianggap tidak ada pemutakhiran data oleh parpol. Setelah itu, KPU akan melakukan konsolidasi data pada 24 Juni 2026, dan hasil akhir nantinya akan dipublikasikan secara terbuka melalui kanal Informasi Pemilu.

Menanggapi paparan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Pasuruan, A. Sofyan Sauri, membenarkan adanya temuan lapangan di mana parpol seperti Partai Golkar sudah berganti pengurus namun belum memperbarui data Sipol.

Meskipun tidak ada sanksi hukum khusus bagi parpol yang abai, Sofyan menilai penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab moral dan administratif demi mewujudkan keterbukaan informasi publik.

"Bawaslu mengusulkan agar segera dilakukan koordinasi bersama secara langsung dengan partai-partai politik yang belum melakukan pembaruan guna memastikan kesesuaian kondisi faktual di lapangan dengan data Sipol," usul Sofyan dalam forum tersebut.

Di akhir pertemuan yang berlangsung khidmat, kedua lembaga sepakat dengan beberapa poin konklusi penting. Bawaslu Kota Pasuruan akan memaksimalkan fungsi akses viewer Sipol guna menyusun peta kerawanan administrasi. Sinergi dan komunikasi intensif segitiga antara KPU, Bawaslu, dan partai politik akan terus ditingkatkan demi mewujudkan ekosistem pemilu yang demokratis, taat administrasi, berkeadilan, dan berintegritas tinggi di Kota Pasuruan.

Humas