Targetkan Predikat Informatif, Bawaslu Kota Pasuruan Gas Pol Matangkan Layanan Informasi Publik
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta staf pelaksana Bawaslu Kota Pasuruan mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui platform Zoom Meeting, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan tahunan yang telah memasuki pelaksanaan kelima ini diikuti secara serentak oleh seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan dan akuntabel di lingkungan pengawas pemilu.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI, Henry Dwi Prastowo. Dalam sambutannya, Henry menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukanlah sekadar formalitas administratif melainkan perwujudan konkret nilai kelembagaan Bawaslu. Mengingat anggaran lembaga bersumber dari keuangan negara, seluruh aktivitas dan pengelolaan anggaran wajib disajikan secara transparan agar Bawaslu tetap menjadi lembaga publik yang kredibel dan tepercaya.
Selain itu, Henry juga mengingatkan pentingnya persiapan dini menyongsong tahapan Pemilu 2027 yang diproyeksikan mulai berjalan pada pertengahan tahun depan.
"Waktu persiapan yang tersisa relatif singkat. Seluruh jajaran di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan mulai menginventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana pelaksanaan pengawasan Pemilu 2027 agar dapat diusulkan perbaikannya sebelum tahapan dimulai," ujar Henry.
Pada sesi materi, Tim Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI menjelaskan bahwa metode Monev tahun 2026 menggunakan aplikasi SIQ dengan dua komponen utama penilaian:
Self Assessment Questionnaire (SAQ) (Bobot 70%): Mencakup pengisian dokumen studi kasus berupa simulasi pelayanan informasi serta pembuatan video komitmen pimpinan.
Uji Akses Informasi (Bobot 30%): Pengujian langsung oleh Bawaslu RI terhadap respon dan kecepatan pelayanan informasi masing-masing satker.
Ada yang berbeda pada pelaksanaan Monev tahun ini. Ambang batas minimum untuk meraih predikat "Informatif" dinaikkan menjadi 90, dari yang sebelumnya hanya 87,5 pada tahun lalu. Peningkatan standar ini dilakukan karena program Monev telah berjalan selama empat tahun terakhir, sehingga toleransi penilaian mulai disesuaikan demi mendorong kualitas pelayanan yang lebih prima.
Tahapan Monev 2026 ini akan berlangsung dari pengisian SAQ, proses uji akses, hingga adanya masa sanggah selama dua hari sebelum hasil akhir diumumkan secara resmi pada akhir Agustus 2026.
Menanggapi arahan dan skema penilaian baru tersebut, Bawaslu Kota Pasuruan menyatakan kesiapannya untuk memenuhi target instansi. Melalui keikutsertaan dalam bimtek teknis ini, Bawaslu Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu layanan informasi publik, memperkokoh akuntabilitas, serta memastikan pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku demi mewujudkan tata kelola lembaga yang profesional.
Humas