Temukan Puluhan Data Pemilih TMS dan Pemilih Baru, Bawaslu Kota Pasuruan Layangkan Surat Saran Perbaikan dan Imbauan ke KPU
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan resmi melayangkan Surat Saran Perbaikan dan Imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan pada hari ini, Rabu (24/6/2026). Langkah ini diambil setelah Bawaslu merampungkan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan Juni 2026, khususnya terkait hasil pleno PDPB KPU Triwulan II.
Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Pasuruan menemukan puluhan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia serta pemilih baru yang belum terakomodasi dalam daftar.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPHM) Bawaslu Kota Pasuruan Akhmad Marta Affandi, menegaskan bahwa akurasi data pemilih merupakan pilar krusial dalam menjaga hak pilih warga negara dan kualitas demokrasi di Kota Pasuruan.
"Akurasi data pemilih adalah harga mati. Melalui uji petik dan koordinasi intensif di lapangan, kami masih menemukan adanya pemilih yang sudah meninggal dunia namun tetap tercatat, serta pemilih pemula yang sudah genap berusia 17 tahun tetapi belum masuk daftar. Oleh karena itu, hari ini kami menyampaikan dua surat sekaligus, yakni Saran Perbaikan dan Imbauan, agar KPU segera melakukan pencermatan ulang dan eksekusi data sesuai aturan," ujar Akhmad Marta Affandi saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Marta menjelaskan, tindakan hukum Bawaslu diwujudkan dalam dua mekanisme administrasi yang berbeda berdasarkan basis temuan di lapangan:
Surat Saran Perbaikan (No. 83/PM.01.02/K.JI-36/06/2026) Surat ini diterbitkan berdasarkan hasil pengawasan uji petik langsung dan koordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2026. Bawaslu meminta KPU menindaklanjuti data spesifik berikut:
3 (tiga) pemilih berkategori Meninggal Dunia.
2 (dua) pemilih berkategori Pindah Keluar.
1 (satu) pemilih berkategori Pindah Masuk.
Surat Imbauan (No. 82/PM.01.02/K.JI-36/06/2026) Selain kelurahan, Bawaslu juga memperluas pengawasan dengan berkoordinasi bersama lembaga pendidikan di Kota Pasuruan. Hasilnya, ditemukan pergeseran data yang cukup signifikan pada kategori pemilih pemula (Memenuhi Syarat/MS) dan pemilih meninggal dunia (TMS) yang masih nangkring di DPB milik KPU. Data dalam imbauan tersebut meliputi:
29 (dua puluh sembilan) pemilih Meninggal Dunia yang masih terdaftar.
43 (empat puluh tiga) pemilih baru yang sudah genap berusia 17 tahun namun belum masuk daftar.
Menutup pernyataannya, Akhmad Marta Affandi berharap KPU Kota Pasuruan bisa bergerak cepat dalam merespons rekomendasi ini demi menghasilkan produk daftar pemilih yang bersih dan mutakhir.
"Kami di Bawaslu akan terus mengawal hak pilih masyarakat secara progresif. Kerja sama dari pihak kelurahan dan lembaga pendidikan sangat membantu kami dalam menyisir data ini. Kami berharap KPU segera melakukan pembersihan data TMS dan memasukkan para pemilih baru tersebut agar hak konstitusional warga Kota Pasuruan benar-benar terlindungi," pungkas Marta.
Humas