Lompat ke isi utama

Pers Release

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kota Pasuruan

Bawaslu Kota Pasuruan melakukan pengawasan terhadap Perhitungan Perolehan Suara yang diawali dengan supervisi pengawasan penghitungan surat suara di tingkat TPS pada tanggal 14 – 15 Februari 2024 serta supervisi pengawasan di Tingkat Kecamatan oleh jajaran Panwascam mulai tanggal 20 - 25 Februari 2024. Berdasarkan hasil pengawasan jajaran PTPS ada kekurangan jumlah surat suara di 2 (dua) Kecamatan diantaranya kekurangan 44 surat suara jenis Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) di 1 (satu) TPS di Kecamatan Bugul Kidul serta 25 surat suara di 1 (satu) TPS Kecamatan Purworejo. Saat penghitungan suara di Tingkat Kecamatan terdapat 9 TPS yang ada di 2 (dua) Kecamatan yang melakukan hitung ulang dikarenakan adanya inkonsistensi yang tidak terselesaikan antara data pemilih dengan jumlah surat suara yang digunakan.

Kegiatan tahapan Perhitungan Perolehan Suara dilanjutkan di Tingkat Kota Pasuruan dimulai dengan pengawalan logistik Rekap surat suara dari Gudang KPU Kota Pasuruan menuju lokasi acara di Ascent Premiere Hotel Pasuruan. Kegiatan dimulai dari pengawasan pendistribusian logistik Rekap Surat Suara pada pukul 08.30 WIB (27/02/24) dari Gudang KPU kegiatan pengawalan ini dihadiri oleh kepolisian serta Bawaslu Kota Pasuruan. Logistik Rekap Surat Suara tiba di lokasi Ascent Premiere Hotel Pasuruan pada pukul 08.55 WIB. Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di tingkat Kota Pasuruan dimulai pukul 10.45 WIB dengan dihadiri kurang lebih sebanyak 230 orang undangan terdiri dari unsur penyelenggara, saksi Partai Politik (Parpol), saksi dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, serta saksi DPD, dan para jurnalis / media.

Pembacaan hasil perhitungan surat suara dimulai dari Kecamatan Panggungrejo, dilanjutkan Kecamatan Bugul Kidul, dilanjut Kecamatan Purworejo dan terakhir pembacaan hasil penghitungan surat suara dari Kecamatan Gadingrejo. Pembacaan hasil penghitungan surat suara di bacakan langsung oleh PPK masing-masing Kecamatan dengan urutan pembacaan hasil penghitungan surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden, dilanjutkan pembacaan hasil penghitungan surat suara DPR RI, DPD, DPR Provinsi dan terakhir hasil perhitungan surat suara DPRD Kota. Dalam penghitungan suara di tingkat Kota ada beberapa masukan diantaranya sebanyak sebanyak 14 koreksi yang tercatat dalam kejadian khusus terkait perbaikan data DPT yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU, perbaikan hasil penjumlahan perolehan suara, penempatan suara tidak sah parpol yang terdiskualifikasi, kesalahan perekaman angka di sirekap yang dibuktikan dengan foto C Hasil, serta keberatan saksi paslon.

Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Pasuruan diakhiri pada pukul 23.00 WIB dengan pembacaan finalisasi dan penandatanganan D Hasil Kota oleh KPU dan saksi serta penyerahan salinan form D Hasil pada masing-masing saksi paslon dan parpol, serta Bawaslu.

Pers Release