Lompat ke isi utama

Berita

10 Staf Bawaslu Kota Pasuruan Ikuti Evaluasi PPNPNS

pasuruankota.bawaslu.go.id – Senin, (10/1/22) Sepuluh staf teknis Bawaslu Kota Pasuruan mengikuti Ujian Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS). Evaluasi PPNPNS diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Surat Sekretariat Jenderal Bawaslu Nomor 3388/KP.01.00/SJ/12/2021 tentang Evaluasi PPNPNS Bawaslu Tahun 2021.

Metode evaluasi PPNPNS Bawaslu Kota Pasuruan menggunakan sistem tes tulis online dan penilaian atasan. Tes tertulis online kali ini dilaksanakan secara umum tidak berdasarkan klasifikasi bidang kerja PPNPNS. Sedangkan penilaian atasan yakni penilaian yang diberikan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pasuruan.

Soal ujian yang diberikan kepada peserta terdiri dari 30 soal dengan durasi waktu mengerjakan yang diberikan selama 30 menit. Ujian yang dimulai pukul 10.00 WIB berakhir pada pukul 10.30 WIB. Jalannya ujian diawasi langsung oleh tiga komisioner sekaligus, yakni Moh. Anas (Ketua), Titin Yulinarwati (Anggota) serta Awanul Mukhris (Anggota).

Menurut Moh. Anas ujian Evaluasi PPNPNS di lingkungan Bawaslu Kota Pasuruan selalu dilaksanakan setiap tahunnya.

“Pelaksanaan ujian ini tentu kita menginginkan staf teknis Bawaslu Kota Pasuruan memiliki kemampuan disetiap bagian, sehingga staf dapat memahami tupoksi kinerjanya”, jelas Anas.

Hasilnya, diketahui sepuluh staf Bawaslu Kota Pasuruan mendapatkan nilai diatas KKM yang telah ditentukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita