Bawaslu Kota Pasuruan Lakukan Koordinasi ke KUA Purworejo, Telusuri Data Pemilih di Bawah Umur yang Tercatat Menikah
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan terus memperketat pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh elemen data pemilih untuk pemilu mendatang benar-benar akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada Kamis (1/10/2026), Bawaslu Kota Pasuruan yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPHM), Akhmad Marta Affandi, bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), A. Sofyan Sauri, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purworejo.
Koordinasi langsung ini ditemui oleh Kepala KUA Kecamatan Purworejo, Mustofa. Fokus utama kedatangan Bawaslu adalah melakukan verifikasi dan pencocokan data atas temuan data turunan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang bersumber dari Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur mengenai warga yang tercatat telah menikah namun masih berusia di bawah 17 tahun.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu menunjukkan satu sampel data seorang anak berusia 15 tahun. Berdasarkan data turunan, yang bersangkutan tercatat sudah melangsungkan pernikahan meskipun belum memiliki KTP-elektronik (KTP-el) dan secara usia belum genap 17 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Kecamatan Purworejo, Mustofa, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun. Jika terdapat pernikahan di bawah usia tersebut, maka secara aturan diperlukan adanya dispensasi kawin resmi dari Pengadilan Agama. Pihaknya berjanji akan segera melakukan pengecekan mendalam terhadap basis data administrasi pernikahan KUA.
Koordinator Divisi HPPHM Bawaslu Kota Pasuruan, Akhmad Marta Affandi, menegaskan pentingnya akurasi data pemilih sejak dini untuk menghindari potensi hak pilih yang tidak terakomodasi atau penggunaan data yang tidak sesuai hukum.
"Pengawasan PDPB adalah napas dari perlindungan hak pilih masyarakat. Ketika kami menemukan adanya data warga di bawah 17 tahun yang statusnya tercatat sudah menikah, kami wajib memastikannya secara langsung ke sumber administrasi utama yaitu KUA. Hak pilih bagi mereka yang belum berumur 17 tahun namun sudah sah menikah diatur oleh undang-undang, sehingga status perkawinannya harus benar-benar valid dan terverifikasi secara sah secara hukum”,tutur Marta.
Sementara itu, Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Kota Pasuruan, A. Sofyan Sauri, menyampaikan bahwa koordinasi antarlembaga ini merupakan bentuk ikhtiar preventif Bawaslu demi menjaga kualitas daftar pemilih.
"Koordinasi dan pencocokan data ini merupakan langkah konfirmasi nyata di lapangan. Mengingat yang bersangkutan saat ini baru berusia 15 tahun dan belum memiliki KTP-el, kepastian status pernikahan melalui administrasi KUA sangat penting. Jika terbukti resmi terdaftar, data ini akan menjadi acuan pemutakhiran data pemilih. Kami mengapresiasi pihak KUA Purworejo yang bersedia menindaklanjuti dan mengonfirmasi kembali temuan data ini kepada staf Bawaslu”, jelas Sofyan.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, pihak KUA Kecamatan Purworejo akan mengonfirmasi pencatatan administrasi, nomor, serta tanggal dokumen pernikahan atas nama TFW (15), dan hasilnya akan diserahterimakan kepada staf Bawaslu Kota Pasuruan dalam waktu dekat.
Humas