Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Lakukan Uji Petik PDPB 2026, Koordinasi dengan KUA Panggungrejo Terkait Data Pemilih Pemula Berstatus Nikah

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPHM), Akhmad Marta Affandi, bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), A. Sofyan Sauri, melaksanakan koordinasi dan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panggungrejo, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan sebagai langkah konkret pengawasan Bawaslu Kota Pasuruan dalam menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Dalam kunjungan tersebut, tim Bawaslu Kota Pasuruan diterima secara langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Panggungrejo di ruang kerjanya.

Tujuan utama dari kedatangan Bawaslu Kota Pasuruan ke KUA Kecamatan Panggungrejo adalah untuk melakukan penyisiran dan konfirmasi langsung terhadap data penduduk yang telah melangsungkan pernikahan namun masih berusia di bawah 17 tahun agar dapat dipastikan hak pilihnya dalam data pemilih.

Secara khusus, Bawaslu Kota Pasuruan melakukan klarifikasi dan konfirmasi atas temuan data penduduk usia 15 tahun yang tercatat telah melangsungkan pernikahan.

Merespons permohonan konfirmasi tersebut, Kepala KUA Kecamatan Panggungrejo langsung melakukan verifikasi data pada sistem dan dokumen administrasi pernikahan KUA.

Dari hasil pemeriksaan dokumen resmi, Kepala KUA Kecamatan Panggungrejo membenarkan bahwa terdapat satu nama warga memang terdaftar secara sah telah melangsungkan pernikahan di KUA Kecamatan Panggungrejo pada tanggal 1 Oktober 2025.

Guna memperkuat keabsahan data pengawasan, Kepala KUA Kecamatan Panggungrejo menyampaikan bahwa pihak KUA mencetak dan menyerahkan bukti pencatatan pernikahan tersebut sebagai dokumen pendukung resmi kepada Bawaslu Kota Pasuruan.

"Berdasarkan pengecekan administrasi, yang bersangkutan memang benar tercatat telah melangsungkan pernikahan di KUA Kecamatan Panggungrejo pada tanggal 1 Oktober 2025," ujar Kepala KUA Kecamatan Panggungrejo.

Hasil dari koordinasi ini menjadi bukti otentik dan bahan masukan penting bagi Bawaslu Kota Pasuruan dalam mengawal ketepatan serta validitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 di wilayah Kota Pasuruan, khususnya dalam memastikan penduduk di bawah 17 tahun yang sudah menikah terakomodasi hak pilihnya sesuai ketetapan perundang-undangan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Bawaslu Kota Pasuruan akan menjadikan dokumen bukti pencatatan pernikahan dari KUA ini sebagai dasar data pengawasan PDPB 2026 serta bahan koordinasi bersambung dengan instansi terkait.

Melalui kegiatan uji petik dan koordinasi antarlembaga ini, Bawaslu Kota Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus aktif melakukan kerja-kerja pencegahan dan pengawasan demi menyajikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan akuntabel.

Humas