Lompat ke isi utama

Berita

8 Panwascam Existing Ikuti Penilaian Evaluasi Kinerja Persiapan Pemilihan 2024

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Pasuruan menyelenggarakan seleksi Pembentukan Panwascam Existing untuk Pemilihan 2024. Sebanyak 8 (delapan) orang anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Pasuruan, turut mengikuti seleksi pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024 di Kantor Bawaslu Kota Pasuruan, Sabtu (27/4/24).
Delapan orang yang mengikuti seleksi berasal dari tiga orang Panwascam Panggungrejo, tiga orang Panwascam Bugul Kidul, satu orang Panwascam Purworejo dan satu orang Panwascam Gadingrejo. Pelaksanaan seleksi sendiri dimulai pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB, peserta tes harus menjawab dua model pertanyaan yang telah disusun oleh Bawaslu RI. 
“Peserta Panwascam Existing mengerjakan tes dengan cakupan evaluasi Penilaian Portofolio dan Penilaian Atasan Langsung yang dijadikan satu rangkaian”, tutur Vita Suci Rahayu selaku Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Pasuruan.
Menurut Vita, aspek kinerja yang dinilai yaitu aspek kinerja institusi dan aspek kinerja individu selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. 
Aspek kinerja institusi yang akan dinilai antara lain kompetensi diantaranya kemampuan dalam membangun soliditas organisasi, pembinaan kepada jajaran dibawahnya, pengawasan pada tahapan Pemilu, mendorong partisipasi masyarakat, pencegahan pelamggaran dan penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilu. Untuk aspek kinerja individu, penilaian difokuskan cara berkomunikasi, pengelolaan emosi, pemahaman interpersonal, kepemimpinan, kesadaran sosial, kerja sama, efisiensi, perencanaan, kesadaran organisasi, integritas, inisiatif, analisis, ketelitian dan kualitas kerja. “Dari hasil penilaian dua aspek tersebut hasilnya akan kami umumkan antara tanggal 1-2 Mei 2024”, imbuh Vita.
Bawaslu Kota Pasuruan juga membuka dan menerima masukan maupun tanggapan masyarakat terhadap anggota Panwaslu Kecamatan Existing. Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung ke Kantor Bawaslu Kota Pasuruan, Jl. Untung Suropati No 23 Kota Pasuruan, telp : (0343) 4742943.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan, Pokja akan melakukan seleksi yang berasal dari dua kategori peserta yakni Peserta Existing dan Peserta Pendaftar Baru.
Peserta Existing yakni peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024. Sedangkan Peserta Pendaftar Baru yakni peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.
Pengumuman pendaftaran bagi Peserta Baru akan dilakukan pada tanggal 3 hingga 4 Mei 2024. Sedangkan penerimaan berkas pendaftaran tanggal 5 hingga 7 Mei 2024.(humas)

Penulis : Humas Bawaslu Kota Pasuruan