Antisipasi Kerawanan Pemilihan 2024, Bawaslu Kota Pasuruan Lakukan Pemetaan
|
pasuruakota.bawaslu.go.id - Menjelang Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Pasuruan meluncurkan Pemetaan Kerawanan Pemilihan dihadapan organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, organisasi siswa, penyandang disabilitas, media, komunitas serta partai politik. Peluncuran dilaksanakan bertempat di Ascent Premier Hotel Jalan Sukarno Hatta Kota Pasuruan, Minggu (18/8/24).
Dalam upaya melaksanakan pencegahan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Bawaslu Kota Pasuruan melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan Pemilihan tahun 2024 berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024. Sebelumnya, IKP telah diluncurkan pada Tahun 2022 lalu oleh Bawaslu Republik Indonesia. Adapun indeks kerawanan berdasarkan data IKP Bawaslu RI untuk Kota Pasuruan diantaranya, pertama adanya konflik antar pendukung peserta atau paslon dengan skor 3.32 yaitu pada tahapan kampanye dengan isu keamanan. Kedua yaitu rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN pada tahapan pencalonan perseorangan dengan skor 1.44 dengan isu netralitas ASN. Ketiga adanya komplain dari saksi saat pemungutan atau penghitungan suara pada tahapan penghitungan suara dengan skor 0.07 dengan isu keberatan saksi paslon terhadap proses penghitungan suara tidak sesuai regulasi. Keempat adanya catatan khusus dari pengawas saat pemungutan suara pada tahapan rekapitalisasi hasil perhitungan suara dengan score 0.07 dengan isu keberatan saksi paslon.
Sedangkan data hasil analisis isian instrumen IKP tahun 2024, Bawaslu Kota Pasuruan diantaranya penyelenggaraan Pemilu dimensi penyelenggaraan Pemilu dengan subdimensi hak memilih dengan indikator kerawanan Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT sebanyak 1.240 pemilih, DPK dengan isu pemilih yang tidak di coklit oleh Pantarlih dan kurangnya informasi kepada masyarakat pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Kemudian, pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT dengan jumlah kejadian 663 pemilih TMS dengan isu prinsip de jure berdampak pada pemilih belum dihapus dalam DPT tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Selain melakukan pembaruan indikator konstruksi IKP 2024 Bawaslu Kota Pasuruan juga melakukan Pemetaan Kerawanan Pemilihan 2024 berdasarkan penyelenggaraan Pemilu 2024, diluar 61 indikator diantaranya indikator kerawanan kesalahan administrasi penulisan dokumen C-Hasil dan D-Hasil. Potensi kejadian KPPS salah penulisan C-Hasil dan D-Hasil pada rekapitulasi perolehan suara dengan isu ketelitian dan kepatuhan terhadap tata cara dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara tahapan pemungutan dan penghitungan rekapitulasi perolehan suara.
Upaya pencegahan dan strategi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pasuruan adalah melakukan peningkatan sosialisasi, memberikan imbauan, patroli pengawasan, dan aktif berkoordinasi dengan stakeholder dalam pemutakhiran daftar pemilih. Adapun strategi pengawasannya adalah membuat posko aduan masyarakat dan melakukan patroli kawal hak pilih serta mengefektifkan peran serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024. Dalam kesempatan yang sama Bawaslu Kota Pasuruan juga melaksanakan kegiatan pengawasan partisipatif dengan mensosialisasikan mengenai pemetaan kerawanan pemilihan serta potensi kerjasama yang bisa dilakukan oleh Bawaslu dengan elemen masyarakat.
Sebelumnya, Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan resmi dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jatim A. Warits secara serentak melalui daring dan diikuti oleh 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Humas : Bawaslu Kota Pasuruan