Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Melekat Penelitian Syarat Administrasi Calon Kepala Daerah di Kota Pasuruan

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – KPU Kota Pasuruan saat ini tengah melakukan penelitian persyaratan administrasi atau verifikasi administrasi persyaratan Bakal Pasangan Calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan tahun 2024.

Sebelumya, satu bapaslon Adi Wibowo – M. Nawawi telah menyerahkan berkas persyaratan pada saat KPU Kota Pasuruan membuka pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU Kota Pasuruan akan melaksanakan verifikasi administrasi bapaslon pada tanggal 2 s.d 4 September 2024. 

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa A. Sofyan Sauri membuat tim untuk melaksanakan pengawasan langsung dan melekat terhadap tim verfak administrasi bapaslon oleh KPU Kota Pasuruan.

“Fokus utama pengawasan kita tentu saja untuk memastikan verifikasi administrasi calon yang dilakukan KPU Kota Pasuruan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam Pasal 112 hingga 119 PKPU 8 Tahun 2024”, tuturnya.

Selain itu, tujuannya untuk memastikan keakuratan dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi calon.

Bawaslu Kota Pasuruan terbagi menjadi 6 (enam) tim untuk melaksanakan pengawasan melekat, dengan tujuan pengawasan yaitu :

  • Tim 1 : SMA Negeri 3 Temanggung

  • Tim 2 : Universitas Negeri Jember

  • Tim 3 : Universitas Indonesia

  • Tim 4 : Universitas Widyagama Malang

  • Tim 5 : Pengadilan Negeri Niaga Surabaya dan SMA Negeri 3 Pasuruan

  • Tim 6 : ITB Yadika Bangil dan Bappeda Kota Pasuruan

“Tim Pengawasan Bawaslu Kota Pasuruan wajib memastikan keakuratan dokumen persyaratan dan syarat calon. Termasuk menghindari adanya perbedaan penulisan nama ijazah dengan dokumen yang lain”, imbuh Sofyan.

Selama pengawasan berlangsung sejak Senin (2/9/24) hingga hari Rabu (4/9/24) untuk seluruh dokumen administrasi bapaslon Adi Wibowo – M. Nawawi telah dipastikan sesuai setelah pelaksanaan verifikasi.

Humas