Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Himbau KPU Kota Pasuruan , Pendaftaran Parpol Wajib Disosialisasikan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Setelah pelaksanaan rapat koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kota Pasuruan serahkan surat himbauan yang disampaikan kepada Ketua KPU Kota Pasuruan, Kamis (28/7/22). Isi dari surat himbauan sendiri terkait Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan agar mempersiapkan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik, serta mensosialisasikan tentang tata cara dan mekanisme pendaftaran dan verifikasi Partai Politik sesuai Peraturan Perundang – Undangan kepada Partai Politik di Kota Pasuruan guna suksesnya Pemilihan Umum Tahun 2024.

Diketahui jadwal tahapan pelaksanaan sosialisasi pendaftaran dan verifikasi Partai Politik dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2022. Jadwal ini telah tercantum pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Menurut Titin Yulinarwati, Koordiv PHL menyampaikan kalau pimpinan KPU Kota Pasuruan baru akan memulai sosialisasi tahapan tersebut pada hari Jum’at, 29 Juli 2022 kepada Bawaslu dan Partai Politik.

“Harapan Bawaslu Kota Pasuruan, KPU Kota Pasuruan dapat melaksanakan sosialisasi jauh hari sebelum tanggal 29 Juli 2022. Namun, pihak KPU Kota Pasuruan baru mendapatkan instruksi dari KPU RI tentang sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik baru saja”, jelas Titin. (Humas/Bawaslukopas)

Tag
Berita