Bawaslu Ingatkan KPU, Proses Rekrutmen PPK dan PPS Sesuaikan Regulasi
|
psuruankota.bawaslu.go.id – Sebelum dimulai proses rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yangakan dilakukan oleh KPU Kota Pasuruan, Anggota Bawaslu Kota Pasuruan Akhmad Marta Affandi mengingatkan KPU Kota Pasuruan agar pelaksanakan rekrutmen PPK dan PPS sesuai aturan, Selasa (23/4/24).
Diketahui, KPU Kota Pasuruan akan membuka pendaftaran anggota PPK dan anggota PPS sesuai PEraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Kita (Bawaslu) telah melakukan upaya – upaya pencegahan untuk menghindari terjadinya pelanggaran dalam proses rekrutmen PPK dan PPS, salah satunya mengirimkan imbauan ke KPU Kota Pasuruan”, ujar Marta selaku Koordiv HPPHM.
Hal ini biasa kami lakukan, kita ingin semua tahapan berjalan dengan baik dan lancar, surat imbauan ini sebagai rambu-rambu untuk KPU Kota Pasuruan agar mempedomani aturan yang berlaku serta memperhatikan asas penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut, Marta menambahkan pihaknya akan memperketat sisi pengawasan dan pencegahan pada pelaksanaan rekrutmen PPK dan PPS terutama bagi pendaftar yang tercatut pada SIPOL, mengantisipasi hal ini Bawaslu Kota Pasuruan sudah memegang data terkait keanggotaan Partai Politik, mulai dari Tim Sukses hingga Pengurus Inti Partai. (Humas)
Penulis : Humas Bawaslu Kota Pasuruan