Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Awasi Proses Perekrutan PPS

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan masih berlanjut mengawasi proses perekrutan badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan oleh KPU Kota Pasuruan. Pengawasan yang dilaksanakan untuk memastikan proses perekrutan berjalan sesuai prosedur yang telah ditentukan.

A Sofyan Sauri Anggota Bawaslu Kota Pasuruan menjelaskan pengawasan perekrutan badan adhoc baik PPK dan PPS masih melekat. Perekrutan dimulai dari 2 s.d 8 Mei 2024. Namun, berdasarkan pengawasannya jumlah pelamar calon PPS di Kota Pasuruan masih kurang.

“Pelamar calon PPS untuk 34 kelurahan di Kota Pasuruan ini masih kurang dari yang ditetapkan, sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran calon PPS yang dilaksanakan pada 9 s.d 11 Mei 2024 oleh KPU Kota Pasuruan”, jelasnya.

Semua prosedur perekrutan calon PPS yang dilaksanakan KPU Kota Pasuruan telah sesuai peraturan, termasuk mengumumkan melalu media sosial dan laman resmi KPU Kota Pasuruan.

“Selama pengawasan, para pendaftar lebih banyak menyerahkan berkas secara langsung dan mengisinya di aplikasi SIAKBA, seluruh pendaftar telah melalui proses pendaftaran yang sesuai”, tutur Sofyan.(Humas)

Penulis : Humas Bawaslu Kota Pasuruan