Bawaslu Kota Pasuruan Awasi Tes Kesehatan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan berlanjut mengawasi proses tahapan tes kesehatan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan bertempat di RSPAL dr Ramelan Surabaya, Kamis (29/8/24).
Pemeriksaan kesehatan ini meliputi tiga aspek utama, yaitu pemeriksaan fisik, kejiwaan dan tes bebas penggunaan narkotika. Bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan diwajibkan menjalani serangkaian tes kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk, melibatkan tim medis yang berkompeten dan independent.
Pengawasan melekat yang dilakukan oleh Koordiv PPPS Bawaslu Kota Pasuruan, A. Sofyan Sauri beserta staf guna memastikan setiap tahapan pemeriksaan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
“Pemantauan langsung proses pemeriksaan kesehatan memastikan berjalan dengan transparan, adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pemilihan”, ujar Sofyan.
Selain itu, Bawaslu Kota Pasuruan memastikan pengawasan ini berupaya untuk mencegah adanya potensi pelanggaran yang bisa merusak jalannya Pemilihan.
“Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran selama proses pemeriksaan”, imbuhnya.
Selama proses tes pemeriksaan kesehatan bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan berjalan sesuai peraturan. Nantiya, hasil tes kesehatan bapaslon harus segera diterima KPU Kota Pasuruan paling lambat tanggal 2 September 2024.
Bawaslu Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Humas