Bawaslu Kota Pasuruan Awasi Tes Wawancara PPK
|
pasuruankota.bawaslu.go.id- Rekrutmen calon anggota PPK yang dilaksanakan KPU Kota Pasuruan telah memasuki tahapan tes wawancara sejak tanggal 11 s.d 12 Mei 2024.
Anggota Bawaslu Kota Pasuruan A. Sofyan Sauri menyatakan bahwa Bawaslu telah mengawasi sejak awal proses rekrutmen calon anggota PPK untuk Pemilihan 2024. Pengawasan melekat terus dilakukan hingga proses tes wawancara. Tes wawancara calon anggota PPK diikuti 62 peserta yang tersebar di empat kecamatan. Rinciannya Kecamatan Panggungrejo diikuti 16 peserta, Kecamatan Bugul Kidul diikuti 16 peserta, Kecamatan Purworejo diikuti 15 peserta dan Kecamatan Gadingrejo diikuti 15 peserta.
“Kami melekat dan penuh waktu dalam melakukan pengawasan ini, pada tahap tes wawancara juga telah membagi jadwal dengan komisioner Bawaslu Kota Pasuruan yang lain beserta staf untuk bertugas di Kantor KPU Kota Pasuruan”, tutur Sofyan, Minggu (12/5/24).
Selain itu, Bawaslu Kota Pasuruan juga telah membuka posko aduan dan tanggapan masyarakat terkait proses rekrutmen Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kami ingin masyarakat dapat melaporkan bila mengetahui proses perekrutan yang dilakukan oleh KPU Kota Pasuruan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik prosedur maupun tahapannya”, imbuhnya.
Sofyan juga menambahkan beberapa fokus pengawasan yang dilakukan antara lain terkait calon PPK yang diduga pernah menjadi anggota partai politik, tim kampanye atau berhenti dari keanggotaan parpol kurang dari 5 tahun terakhir.
Lebih lanjut, Sofyan berharap dalam perekrutan PPK pada Pemilihan 2024 ini dapat menjaring anggota yang berintegritas dan berkompeten. Sehingga dapat melaksanakan tugas sebagai penyelenggara teknis dengan baik.(Humas)
Penulis : Humas Bawaslu Kota Pasuruan