Bawaslu Kota Pasuruan Buka Posko Aduan Masyarakat Tahapan Pendaftaran Caleg
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan membuka Posko Pengaduan Masyarakat dalam Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pasuruan pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukhris menyampaikan keberadaan Posko Aduan Masyarakat untuk menerima aduan masyarakat yang mengetahui informasi adanya bakal calon anggota DPRD yang statusnya masih anggota Polri, TNI, Kepala Desa, Perangkat Desa dan jabatan lainnya yang mengharuskan untuk mundur.
Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat sesuai surat instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2023.
“Apabila masyarakat mengetahui atau memiliki informasi mengenai bacaleg yang masih menjabat atau aktif pada profesi yang harus mundur dapat segera melaporkan ke Bawaslu”, jelas Mukhris.
Jabatan lain menurut PKPU Nomor 10 tahun 2023 yang harus mengundurkan diri adalah Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Masyarakat dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Kota Pasuruan baik secara langsung maupun tidak langsung (daring) melalui tautan aduan online https://forms.gle/g8m1JfCovKAboLtE7 atau bisa via WhatsApp 081330035145 atau dapat hadir langsung ke Kantor Bawaslu Kota Pasuruan berada di Jalan Untung Suropati No. 23 Kota Pasuruan. (Humas/Bawaslukopas)