Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Buka Posko & Patroli Kawal Hak Pilih

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id - Bertempat di kantor Jl. Untung Suropati No.23, Bawaslu Kota Pasuruan membuka Posko Kawal Hak Pilih. Program ini merupakan rangkaian kegiatan yang diinstruksikan Bawaslu Republik Indonesia dalam rangka tugas pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pelaksanaan dilakukan serentak pada, Rabu (26/6/24).

Posko Kawal Hak Pilih ini sejalan dengan tahapan pemilihan yang sedang berjalan yaitu Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih. Memasuki hari ketiga pencocokan dan penelitian (Coklit), Bawaslu Kota Pasuruan melakukan pemantauan terhadap Proses Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan 2024.

Melalui jajaran adhoc Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu mengarahkan untuk melaksanakan pengawasan melekat (waskat) mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan terhadap proses coklit. Waskat sendiri dilaksanakan 3 hari sejak tanggal 24 Juni 2024.

          Menurut Vita Suci Rahayu, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan menyampaikan bahwa kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih itu, bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit.

          “Posko Kawal Hak Pilih telah dibuka di Kantor Bawaslu Kota Pasuruan dan diseluruh kantor Panwas Kecamatan se-Kota Pasuruan. Laporkan ke Bawaslu atau ke pengawas pemilihan terdekat jika terdapat ketidak sesuaian prosedur yang dilakukan Pantarlih selama tahapan Coklit berlangsung.” tegas Vita

          Disisi lain, menurut Akhmad Marta Affandi, Koordiv Pencegahan, Parmas-Humas Bawaslu Kota Pasuruan menyebutkan, metode pengawsan yang dilakukan adalah pengawasan secara langsung serta pengawasan melekat kepada Pantarlih dan melalui uji petik.

          Dijelaskan, Coklit dilaksanan mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024, dimana hingga di hari ketiga, Bawaslu Kota Pasuruan belum menemukan permasalahan. Kami juga meminta kepada PKD untuk mencatat kejadian khusus jika ditemukan permasalahan yang termasuk kedalam fokus pengawasan,” Jelas Marta.

          Ditegaskan, Bawaslu Kota Pasuruan akan terus mengawasi proses coklit ini hingga 27 hari kedepan. Sementara, kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih akan terus berlangsung hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.

Humas