Bawaslu Kota Pasuruan Gelar Audiensi Bersama Wali Kota, Bahas Rencana Hibah Tanah dan Gedung Operasional
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Dalam rangka memperkuat kemandirian kelembagaan serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas pengawasan, Bawaslu Kota Pasuruan menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota Pasuruan, Selasa (8/9/2026) bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Pasuruan.
Audiensi ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pasuruan, serta jajaran Pimpinan, Koordinator Sekretariat, dan Staf Bawaslu Kota Pasuruan.
Pertemuan tersebut berfokus pada pembahasan dua agenda utama, yakni permohonan hibah tanah untuk pembangunan gedung kantor permanen Bawaslu Kota Pasuruan serta penyediaan alternatif gedung sementara yang layak pakai.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu menyampaikan bahwa saat ini pihaknya terus berupaya memenuhi ketersediaan sarana dan prasarana yang representatif. Langkah ini juga selaras dengan arahan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu RI agar kelembagaan Bawaslu di tingkat daerah dapat memiliki aset sendiri dan tidak bergantung pada peminjaman gedung instansi lain.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Bawaslu Kota Pasuruan juga memaparkan kondisi gedung yang saat ini ditempati. Mengingat masa pinjam pakai gedung milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan tersebut diperkirakan berakhir pada Oktober 2027, Bawaslu memohon fasilitasi komunikasi untuk perpanjangan izin pinjam pakai hingga tersedianya tempat yang definitif.
Di samping itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pasuruan Prisma Agustian Prasetya Wisandha menargetkan peningkatan status kelembagaan menjadi Satuan Kerja (Satker) yang diperkirakan terealisasi pada akhir tahun 2026 atau awal 2027, sehingga kepastian status aset menjadi prioritas penting.
Dalam diskusi tersebut, muncul salah satu opsi lahan potensial milik Pemerintah Kota Pasuruan yang berlokasi di Kelurahan Tapaan Tengah (serta opsi kajian di Kelurahan Sekargadung) dengan perkiraan luas sekitar 1.500 m².
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyambut baik dan memberikan arahan agar pihak BPKAD Kota Pasuruan segera melakukan inventarisasi dan verifikasi menyeluruh terhadap aset-aset daerah yang memungkinkan untuk dimanfaatkan.
Wali Kota menegaskan bahwa sebelum pembangunan dilakukan, kepastian lokasi yang strategis dan representatif harus ditentukan terlebih dahulu. Selain itu, seluruh proses pengajuan hibah harus disesuaikan dengan mekanisme peraturan perundang-undangan serta alur yang berlaku, yakni koordinasi antara Pemerintah Kota Pasuruan, Bawaslu RI, hingga penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Terkait gedung sementara, Pemkot Pasuruan juga akan mengkaji ketersediaan aset bangunan milik Pemkot yang layak huni untuk menunjang operasional Bawaslu Kota Pasuruan selama proses transisi.
Audiensi ditutup dengan komitmen bersama antara kedua belah pihak. Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kota Pasuruan akan berkoordinasi intensif dengan Bawaslu Jatim dan Bawaslu RI mengenai alur hibah tanah dan rencana pembangunan gedung kantor. Sementara itu, BPKAD Kota Pasuruan akan melakukan pemetaan dan kajian status kelayakan fisik maupun legalitas lahan yang menjadi alternatif lokasi.
Humas Bawaslu Kota Pasuruan