Bawaslu Kota Pasuruan Gelar Sharing Session Penguatan Lembaga dan Strategi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Mendatang
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar kegiatan Sharing Session bertajuk "Penguatan Lembaga Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu", Senin (14/9/2026). Berlokasi di Kantor Bawaslu Kota Pasuruan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan serta mengoptimalkan kesiapan jajaran Bawaslu dalam mengantisipasi dan menangani permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan.
Kegiatan ini secara khusus dirancang untuk meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu Kota Pasuruan dalam mengidentifikasi potensi sengketa, menyusun strategi penanganan permohonan, serta memastikan setiap proses penyelesaian sengketa berjalan secara profesional, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum. Selain itu, forum ini menekankan pentingnya kesiapan administrasi, kelengkapan aspek formil dan materiil, pembuktian, hingga penyusunan argumentasi hukum.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa forum sharing session ini merupakan momentum krusial untuk meningkatkan kesiapan dan kapasitas jajaran Bawaslu. Ia menekankan pentingnya membangun pola kerja sama dan koordinasi yang efektif, termasuk dengan unsur intelijen dan aparat penegak hukum, untuk mengantisipasi potensi permasalahan sejak dini selama tahapan Pemilu berlangsung.
Pemaparan materi pertama disampaikan oleh A. Sofyan Sauri, S.E., yang mengusung tema “Koordinasi Strategi Menghadapi Permohonan Penyelesaian Sengketa”. Dalam penjelasannya, ia memaparkan pentingnya koordinasi internal guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak peserta Pemilu, dengan prinsip satu pemahaman, satu data, dan satu strategi tanpa mengurangi independensi serta imparsialitas Bawaslu.
A. Sofyan Sauri menguraikan kerangka penanganan permohonan sengketa melalui tahapan terstruktur: terima, verifikasi, petakan, koordinasi, mediasi, adjudikasi, putus, dan monitoring. Pada tahapan mediasi, Bawaslu diarahkan untuk menjaga posisi netral dan mengidentifikasi solusi. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses berlanjut ke tahap adjudikasi. Untuk menghadapi adjudikasi, jajaran Bawaslu dibekali strategi menjawab dalil pemohon secara sistematis menggunakan pola: Dalil → Fakta → Bukti → Norma → Analisis → Kesimpulan.
Materi kedua disampaikan oleh Briptu Nisfu Ahmad Navyludy, S.H., mewakili Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota. Polres Pasuruan Kota menekankan krusialnya deteksi dini melalui penelusuran dan verifikasi terhadap informasi awal yang berkembang di masyarakat, baik dari laporan warga maupun dinamika di media sosial.
Langkah deteksi dini tersebut dilakukan melalui investigasi, pengawasan lapangan, serta dokumentasi visual untuk mengumpulkan fakta-fakta pendukung. Briptu Nisfu menjelaskan bahwa fokus perhatian penelusuran mencakup potensi konflik horizontal, ketidakpuasan pasangan calon terhadap keputusan KPU, ancaman hoaks dan ujaran kebencian, hingga pengawasan aliran dana serta isu netralitas. Metode yang digunakan meliputi penelusuran informasi awal (Lidin), analisis media, dan pendekatan persuasif.
Seluruh rangkaian kegiatan sharing session berlangsung secara tertib, lancar, dan interaktif. Para peserta mengikuti sesi diskusi dengan antusias, saling bertukar pandangan, serta mengajukan pertanyaan mendalam terkait kendala praktis dan strategi penanganan sengketa di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Pasuruan berhasil menyelaraskan persepsi serta menguatkan sinergi internal maupun eksternal. Kegiatan ini mempertegas peran Bawaslu Kota Pasuruan sebagai lembaga pengawas yang sigap, objektif, dan terukur dalam menegakkan keadilan pemilu.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, komunikasi, dan peningkatan kapasitas jajaran melalui diskusi berkesinambungan. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan di Kota Pasuruan dapat terlaksana secara efektif, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Humas