Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Ikuti Penguatan Teknis Penyusunan SKP Daring Bersama Bawaslu se-Jawa Timur

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

Kepala Bagian Administrasi, Wesley Simangunsong (pojok kanan atas) saat memberikan sambutan dalam Penguatan Penyusunan SKP Pegawai Bawaslu se-Jawa Timur, pada Kamis, 6 Agustus 2026

pasuruankota.bawaslu.go.id — Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kota Pasuruan mengikuti Rapat Penguatan Pemahaman Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (6/8/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai bentuk tindak lanjut atas Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-1634/KP.10/SJ/05/2026 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Keikutsertaan Bawaslu Kota Pasuruan dalam rakor ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pemahaman teknis ASN dalam menyusun SKP yang akuntabel, terukur, dan selaras dengan target organisasi.

Dalam pembukaan acara, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Lambok Wesly Simangunsong, menuturkan bahwa kegiatan penguatan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah kendala teknis dalam pengisian SKP di lapangan.

”Ada pegawai yang merangkap jabatan namun belum melengkapi SKP sesuai peran tambahannya. Kemudian ada pegawai negeri sipil yang dipekerjakan (DPK) belum menyusun SKP sejak 2024 dan masalah teknis pengisian bukti dukung dalam SKP,” ungkap Wesly.

Ia berharap rakor daring ini dapat mendorong penataan manajemen SDM yang lebih solid. ”Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Jatim meningkatkan tertib administrasi kinerja pegawai menjelang tahapan pengawasan pemilu 2029,” tambahnya.

Selama sesi pemaparan materi, hadir dua narasumber yakni Rachmatullah dan Annisa Meitasari Wahyono. Rachmatullah menjelaskan secara rinci bahwa penyusunan Rencana Hasil Kerja (RHK) bagi ASN harus bersumber dari empat dokumen utama: Rencana Strategis Bawaslu, Rencana Kerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, dan cascading kinerja dari pimpinan ke bawahan.

”Secara teknis, RHK ditekankan agar ditulis dalam kalimat hasil, bukan sekadar aktivitas, dengan kata kunci seperti 'tersusunnya' atau 'terlaksananya',” jelas Rachmatullah.

Ia juga menekankan bahwa penetapan target kinerja harus menerapkan prinsip SMART (specific, measurable, achievable, relevant, dan time bound) serta tertib pendokumentasian bukti dukung di aplikasi e-Kinerja. Hal ini berbanding lurus dengan pemenuhan hak pegawai, di mana nilai evaluasi kinerja minimal berkategori 'Baik' menjadi syarat utama pencairan tunjangan kinerja secara penuh.

Seluruh jajaran ASN Bawaslu Kota Pasuruan menyimak dengan seksama jalannya sesi simulasi dan bedah studi kasus penyusunan SKP, termasuk penulisan realisasi serta sumber data yang benar. Diskusi interaktif juga mewarnai Zoom meeting tersebut saat membahas berbagai kendala praktis, seperti mekanisme perubahan RHK di tengah tahun berjalan, dampak mutasi pegawai antarunit kerja, hingga penyesuaian SKP saat terjadi pergantian pejabat penilai.

Melalui keikutsertaan dalam rapat penguatan teknis ini, Bawaslu Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan manajemen kinerja pegawai secara objektif dan profesional, guna mendukung efektivitas serta akuntabilitas pengawasan pemilu di wilayah Kota Pasuruan.

Humas