Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pasuruan Ikuti Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu secara Daring

Humas Bawaslu Kota Pasuruan

pasuruankota.bawaslu.go.id – Senin (29/6/2026) Jajaran Bawaslu Kota Pasuruan mengikuti Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada UU Pemilu, KUHP, dan KUHAP secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan yang digelar oleh Bawaslu RI secara hybrid ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan pengawas pemilu dalam merespons dinamika regulasi hukum pidana nasional pasca disahkannya KUHP dan KUHAP baru.

Ketua Bawaslu RI, Dr. Rahmat Bagja, S.H., LL.M., saat membuka acara menegaskan bahwa Bawaslu harus adaptif terhadap perubahan hukum nasional tanpa mengurangi kekhususan mekanisme penanganan tindak pidana pemilu. Selaras dengan hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Dr. Puadi, S.Pd., M.M., menyatakan bahwa harmonisasi ini penting agar tidak terjadi multitafsir dalam praktik di lapangan.

Acara ini menghadirkan narasumber berkompeten, yaitu Ketua Komisi II DPR RI Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, dan Guru Besar Ilmu Pidana Unhas Prof. Dr. Aswanto.

Salah satu poin utama dalam rapat tersebut adalah penegasan mengenai berlakunya asas lex specialis derogat legi generali. Melalui asas ini, ketentuan khusus yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu tetap mengesampingkan ketentuan umum dari KUHAP baru, sepanjang hal tersebut sudah diatur secara spesifik. Oleh karena itu, penerapan KUHAP baru hanya berfungsi sebagai pelengkap untuk mengisi kekosongan hukum pada hal-hal yang belum diatur dalam regulasi pemilu. Secara operasional, penanganan tindak pidana pemilu tetap mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dan diproses secara terpadu melalui wadah Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Lebih lanjut, forum ini membedakan secara tegas antara karakteristik pidana pemilu dengan hukum acara pidana umum (KUHAP). Karena terikat dengan tahapan pemilu yang sedang berjalan, penanganan tindak pidana pemilu dituntut untuk bergerak lebih cepat dengan batasan tenggat waktu yang jauh lebih ketat. Selain itu, pintu masuk perkara wajib melalui Bawaslu terlebih dahulu untuk dilakukan kajian awal, berbeda dengan pidana umum yang laporannya langsung ditujukan kepada penyidik. Secara filosofis, penegakan hukum ini tidak hanya sekadar menyasar pelanggaran biasa, melainkan untuk membentengi integritas dan tatanan demokrasi dari ancaman pelanggaran (offense against democratic order).

Tidak hanya fokus pada penyamaan persepsi regulasi saat ini, pertemuan tersebut juga menjadi ruang strategis untuk mendiskusikan arah reformasi sistem pemilu ke depan. Beberapa agenda besar yang diulas meliputi redesain penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional dan lokal, reformasi pembiayaan politik agar lebih transparan, hingga penguatan kelembagaan partai politik. Selain itu, gagasan mengenai penyederhanaan sistem sengketa pemilu melalui Electoral Justice System yang lebih terintegrasi turut digaungkan demi menciptakan kepastian hukum yang kokoh sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

Keikutsertaan Bawaslu Kota Pasuruan dalam agenda ini merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kompetensi SDM. Dengan pemahaman yang selaras mengenai regulasi ini, Bawaslu diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penanganan pelanggaran secara profesional, akuntabel, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Humas