Bawaslu Kota Pasuruan Ikuti Rapat Konsolidasi Laporan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Se-Jawa Timur
|
pasuruankota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Pasuruan mengikuti Rapat Konsolidasi Laporan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara daring melalui aplikasi Zoom. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini diikuti oleh Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kota Pasuruan beserta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Rapat konsolidasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengendalian dan peningkatan kualitas hasil pengawasan, khususnya dalam pelaksanaan PDPB. Agenda utama pertemuan mencakup konsolidasi data hasil pengawasan untuk dikoordinasikan dengan KPU, persiapan rekapitulasi PDPB Triwulan III, serta penyusunan rekomendasi yang tepat sasaran.
Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati, menekankan bahwa konsolidasi ini merupakan kegiatan rutin pengendalian hasil pengawasan untuk memastikan data yang disampaikan telah melalui proses pemeriksaan dan validasi. Kualitas data menjadi poin krusial karena data hasil pengawasan merupakan bagian dari pertanggungjawaban kelembagaan.
Dalam pengarahannya, Eka Rahmawati menegaskan pentingnya akurasi dan akuntabilitas data pengawasan. "Meskipun capaian pengawasan berada pada posisi yang baik di tingkat nasional, setiap data yang disampaikan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan dan telah melalui proses verifikasi serta validasi," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, beberapa hal teknis terkait pengawasan turut menjadi sorotan, seperti evaluasi Form A Pengawasan, kewajiban penyampaian Saran Perbaikan, serta metodologi uji petik di lapangan. Uji petik diwajibkan menggunakan metode sampling secara langsung dan tidak hanya mengandalkan penyandingan data semata. Apabila diperlukan, verifikasi faktual juga wajib dilakukan untuk memastikan kebenaran data.
Di tempat terpisah, Staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ghani, memaparkan teknis konsolidasi data pemilih pemula. Ia menegaskan bahwa seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyampaikan Saran Perbaikan dan/atau Imbauan sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan secara faktual.
Selain pengawasan data pemilih, rapat juga membahas arahan di bidang Partisipasi Masyarakat (PARMAS). Masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota diminta melakukan pengecekan kegiatan yang belum selesai, memberikan justifikasi terhadap target yang belum terealisasi, serta mulai menyusun laporan dan analisis pelaksanaan kegiatan sebagai bahan evaluasi akhir tahun.
Hasil dari rapat konsolidasi ini menetapkan bahwa seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur harus menindaklanjuti temuan pengawasan dengan menyampaikan Saran Perbaikan secara serentak. Langkah ini dilakukan untuk menyamakan dan memeriksa validitas data sebelum disandingkan dengan data rekapitulasi KPU.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kota Pasuruan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya diwajibkan menyelesaikan validasi data serta menyampaikan Saran Perbaikan Triwulan III secara serentak paling lambat tanggal 25 September 2026. Selain itu, persiapan Triwulan IV juga mulai dimaksimalkan agar tidak ada lagi data yang berstatus pending sebelum sistem dikunci pada akhir tahun.
Melalui keikutsertaan dalam konsolidasi ini, Bawaslu Kota Pasuruan terus berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan pemilu secara akurat, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga hak pilih masyarakat.
Humas