Bawaslu Kota Pasuruan Ikuti Rapat Zoom Outlook Arsip 2026, Perkuat Tata Kelola Kearsipan
|
pasuruankota.bawaslu.go.id - Bawaslu Kota Pasuruan mengikuti Rapat Zoom Bawaslu Provinsi Jawa Timur bertajuk “Outlook Arsip 2026: Menjaga Warisan, Membangun Masa Depan”, Selasa (6/1/26). Kegiatan tersebut diikuti secara daring dari Kantor Bawaslu Kota Pasuruan.
Rapat ini menekankan penguatan tata kelola kearsipan melalui pemilahan arsip dan nonarsip, penilaian masa retensi arsip, serta mekanisme pengusulan pemusnahan arsip melalui Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM). Arsip yang telah melampaui Jangka Retensi Arsip (JRA) maksimal sembilan tahun dapat diusulkan untuk dimusnahkan, kecuali arsip yang berkategori permanen.
Dalam forum tersebut juga ditegaskan peran Unit Kearsipan sebagai pejabat arsip, Unit Pengolah sebagai penanggung jawab subbagian atau divisi, serta keterlibatan Unit Hukum. Arsip penanganan pelanggaran pada umumnya bersifat permanen, sedangkan arsip rekrutmen Panwascam dan PKD dapat dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraini, dalam paparannya menyampaikan bahwa Bawaslu Jatim telah menyiapkan empat fokus penataan dan pengelolaan arsip pada tahun 2026. Fokus pertama adalah pengelolaan dan pemeliharaan arsip di gudang melalui pemilahan yang berorientasi pada pemusnahan arsip.
Fokus kedua diarahkan pada pemilahan arsip inaktif dan arsip yang harus dimusnahkan. Dengan pemilahan tersebut, arsip dapat dikelompokkan secara lebih sistematis sesuai klasifikasinya. Fokus ketiga adalah pengelolaan dan pemeliharaan arsip yang berada di kantor dengan menjaga kebersihan dan kerapian sarana prasarana pendukung kearsipan agar kondisi penyimpanan arsip tetap terjaga dengan baik.
Selanjutnya, fokus keempat adalah peningkatan kapasitas pengelola arsip. Bawaslu Provinsi Jawa Timur akan mengadakan kajian atau diskusi mingguan dengan output peningkatan kapasitas dan kualitas penanggung jawab arsip di Bawaslu se-Jawa Timur, dengan menggunakan silabus materi yang telah disusun oleh Tim Arsip Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Melalui empat fokus tersebut, diharapkan kondisi penataan arsip, baik di gudang maupun di ruang penyimpanan arsip, dapat semakin rapi dan tertata sesuai ketentuan. Pada tahun 2026, pemusnahan arsip juga akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menghemat ruang penyimpanan, meningkatkan efisiensi kerja, mengurangi risiko keamanan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Humas